Breaking News

Medan Terkini

Polrestabes Medan Gagalkan Sindikat Perdagangan Bayi, Modus Awal Adopsi

Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi, di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (memegang mic), memaparkan pengungkapan kasus perdagangan bayi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (15/1/2026). Dalam kasus ini, pelaku utama bermodus menawarkan adopsi bayi kepada targetnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi, di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dimana kasus perdagangan bayi ini bermula dari ditangkapnya seorang wanita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada pertengahan Desember 2025 lalu. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka dua di antaranya pria. Dirinya menjelaskan, kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan penggrebekan di rumah kontrakan tersebut pada Sabtu (13/12/2025) lalu. 

Diungkapkan Calvijn, dalam kasus ini dari sembilan orang pelaku satu orang diduga sebagai pelaku utama karena yang menjadi penyalur kasus ini. Dimana, awalnya pelaku berinisial HD yang berperan sebagai pelaku yang mencari dan membayar bayi kepada bidan dan ibu kandung bayi incarannya. 

"Jadi HD ini, merupakan ibu rumah tangga yang awalnya memiliki modus adopsi anak," ujar Calvijn, Kamis (15/1/2026). 

Dalam kasus ini, karena memiliki kendala dalam publikasi untuk mencari orang yang ingin memberikan ataupun penampung bayi. Karena hal itu, HD menghubungi asistennya yaitu HT untuk membuatkan akun media sosial untuk menawarkan adopsi anak. 

"Setelah adanya aplikasi itu, pada 13 Desember kita berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial BS di tempat ini," katanya. 

Dirinya menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polrestabes terkait adanya aktivitas yang mencurigakan. Dimana, di rumah kontrakan tersebut sering kedatangan perempuan dan ibu hamil. 

"Betul faktanya, BS yang kita tangkap di sini saat itu masih mengandung," katanya. 

Dalam pengakuannya, BS meminta kepada HD untuk merawat bayinya saat selesai proses persalinan. Namun, BS meminta sejumlah uang kepada HD sebagai imbalan saat anaknya nantinya diserahkan. 

"Awalnya mereka bertemu di Siantar karena keduanya berdomisili di sana. Kemudian, setelah membicarakan terkait anaknya BS tinggal di sini selama beberapa bulan sambil menunggu persalinan," ungkapnya. 

Namun, saat diamankan di kontrakan tersebut HD yang diketahui sebagai penghuni dari kontakan tersebut sedang berada di luar. Setelah diselidiki, HD ternyata sedang berada di sebuah hotel di seputar Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Padang Bulan. 

"Di hotel tersebut, kita temukan tersangka HD kita sedang besama seorang pria berinisial J yang merupakan sopir kendaraan online yang diiming-imingi diberikan uang sebesar 15 juta rupiah untuk membawa seorang bayi," katanya. 

Dikatakan Calvijn, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dimana ada tiga orang lainnya yang kini sudah masuk dalam DPO. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved