Berita Medan

Kepala Bapenda Medan Buka Suara Soal Dana BPHTB 13 Unit Apartemen Podomoro

Menurutnya, surat-surat imbauan itu sudah dilayangkan sejak Agustus 2025. Dan masih terus dilakukan hingga awal 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Kepala Bapenda Kota Medan, Agha Novrian. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menyatakan bahwa pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan belum ada menyetorkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 13 unit Podomoro Exclusive Apartemen ke kas daerah.

Dimana nilainya berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah.

"Upaya terus kami lakukan. Kami telah menyurati dan mengimbau pengelola Podomoro agar segera menyetorkan dana BPHTB tersebut. Respons mereka baik. Jadi itu sifatnya potensi PAD yang harus kami kejar," kata Agha Selasa petang, (3/2/2026).

Menurutnya, surat-surat imbauan itu sudah dilayangkan sejak Agustus 2025. Dan masih terus dilakukan hingga awal 2026.

"Sampai sekarang belum pernah ada setoran BPHTB soal 13 unit itu dari pihak Podomoro ke kas Pemerintah Kota Medan. Itu ada ratusan, dan sebagian sudah ada mereka bayarkan," ujarnya.

Pernyataan Bapenda ini memperkuat keluhan sebagian pembeli dan pemilik unit Podomoro Exclusive Apartemen Medan yang memprotes dugaan belum disetorkannya BPHTB yang telah mereka bayarkan lunas kepada pengembang.

Para pembeli menduga dana BPHTB yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah masih "ditahan" oleh pengembang dan belum disalurkan ke Pemko Medan melalui mekanisme resmi.

Akibatnya, para konsumen mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan 13 unit apartemen yang telah mereka lunasi, termasuk penerbitan dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title.

Persoalan ini kini bergulir ke jalur hukum. Sedikitnya 13 pembeli unit menggugat pengembang PT SMD ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn

Para penggugat menuntut agar pengembang segera menerbitkan AJB dan sertifikat strata title, atau mengembalikan dana titipan BPHTB beserta kompensasi bunga apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved