Berita Medan

Gerindra Soroti Layanan dan Revisi Perda Kesehatan Pemko Medan: Jangan Jadi Beban APBD

Menurutnya, perubahan Perda Sistem Kesehatan harus mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Fraksi Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggriani, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. 

Namun, Fraksi Gerindra mengingatkan agar revisi perda tersebut tidak berhenti pada tataran normatif dan justru berpotensi membebani keuangan daerah.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggriani, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, perubahan Perda Sistem Kesehatan harus mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memperluas kewajiban pemerintah daerah di atas kertas.


“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan KLB dan wabah penyakit, serta jaminan universal health coverage (UHC),” ujar Tia


Namun, ia menegaskan, penguatan tanggung jawab tersebut harus dibarengi dengan kejelasan kesiapan fiskal daerah.


“Jangan sampai norma tanggung jawab yang diperluas ini justru menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari. Untuk itu, kami meminta tanggapan dan penjelasan Wali Kota Medan,” tegasnya.


Selain persoalan fiskal, Fraksi Gerindra juga menyoroti akses dan keadilan pelayanan kesehatan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah serius di Kota Medan.


Beberapa poin krusial yang disorot di antaranya larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka, akses pelayanan bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas batas daerah.


“Ini langkah yang positif. Tetapi pengawasan implementasinya di lapangan harus diperjelas. Jangan sampai ketentuan ini hanya bersifat deklaratif,” kata Tia.


Ia mengungkapkan, meskipun Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif memadai, realitas di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan klasik.


Di antaranya, penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrean panjang di RSUD dan puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, hingga keluhan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS.


“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa akses pelayanan kesehatan di Kota Medan belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan belum konsisten,” pungkasnya, seraya meminta perhatian serius Wali Kota Medan terhadap revisi Perda tersebut.

 (Dyk/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved