Berita Medan
Cemburu hingga Nekat Bunuh Pacar, Sabar Siregar Divonis 11 Tahun 6 Bulan di PN Medan
Regar sering tinggal atau tidur di warung kopi/tuak milik Erlince di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Cemburu membuat Sabar Siregar gelap mata hingga membunuh kekasihnya.
Atas perbuatannya itu, warga Jalan Pulau Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, divonis 11 tahun 6 bulan atas perbuatannya menikam Erlince Br. Siadari di Kecamatan Medan Labuhan.
Vonis diucapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Eliyurita. Hakim meyakini perbuatan pria berusia 42 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 456 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sabar Siregar alias Regar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan (11,5 tahun)," ujar Eliyurita dalam amar putusannya yang dilihat Tribun Medan, Selasa (17/2/2026).
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut Regar 12 tahun penjara. Jaksa pun menilai perbuatan Regar bertentangan dengan Pasal 456 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut surat dakwaan, kasus ini berawal dari hubungan asmara (pacaran) antara Regar dengan Erlince yang sudah berjalan setahun lamanya.
Regar sering tinggal atau tidur di warung kopi/tuak milik Erlince di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Usut punya usut, Erlince disebut memiliki pria simpanan atau selingkuhan. Hal itu rupanya diketahui Regar dan Regar pun cemburu. Seketika, muncul niat Regar membunuh selingkuhan Erlince.
Regar mencari-cari keberadaan selingkuhan Erlince pada Rabu (25/6/2025) malam.
Setelah lama mencari, Regar tak berhasil menemukannya, sehingga niat menghabisi nyawa manusia tersebut beralih ke Erlince.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan Regar di ruangan kecil di warung kopi/tuak Erlince pada hari dan malam yang sama.
Regar tega menusuk tubuh Erlince dengan menggunakan pisau dapur hingga tewas. Setelah itu, Regar melarikan diri dan meninggalkan Erlince yang sudah terkapar dengan kondisi berlumuran darah.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kebakaran Ruko di Marelan, Seorang Wanita Tewas Terjebak di Lantai 3 |
|
|---|
| Kebakaran Hebat Landa Pabrik Cat dan Tiner di Seruwai Medan, Ledakan Picu Kepanikan |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Medan Minta Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan |
|
|---|
| Ketua DPRD Wong Chun Sen Soroti Begal Marak di Medan: Intensifkan Patroli Jam Malam |
|
|---|
| Konflik Lahan Eks HGU di Pancur Batu, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dituntut-atas-pasal-pembunuhan.jpg)