Berita Medan

Soal THR P3K-PW Pemko Medan, Begini Respons Rico Waas

Rico Waas menegaskan bahwa hak para pekerja yang telah diatur dalam regulasi seharusnya segera dicairkan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwawancarai di Lapangan Merdeka Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– Kegelisahan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K-PW) terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mendapat respons dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Rico Waas menegaskan bahwa hak para pekerja yang telah diatur dalam regulasi seharusnya segera dicairkan.

“Harus segera (dicairkan THR-nya),” ujar Rico Waas saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (1/3/2026).

Meski belum menjelaskan secara rinci dasar aturan yang mengatur pemberian THR bagi P3K-PW, Rico menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari regulasi dari pemerintah pusat.

“Pastinya kita pelajari (melihat regulasi pemerintah pusat). Pokoknya kalau memang sudah menjadi hak mereka, ya kita berikan,” katanya.

Terkait alokasi anggaran untuk pembayaran THR P3K-PW tahun ini, Rico mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Intinya kita akan ikuti regulasi. Iya tentu (THR P3K-PW) akan kita berikan atensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah P3K-PW di lingkungan Pemko Medan mempertanyakan kepastian pencairan THR Idulfitri 1447 Hijriah.

Mereka mengaku mendengar kabar bahwa THR bagi P3K-PW tidak akan dicairkan karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur.

“Bantu ditanyakan ke Pak Wali bagaimana nasib THR kami P3K-PW tahun ini, menerima atau tidak. Karena kami dengar di daerah lain hampir rata-rata sudah menganggarkan. Masa Medan tidak ada THR bagi P3K-PW,” ujar salah seorang P3K-PW Pemko Medan baru-baru ini.

Diketahui, Pemko Medan memiliki sebanyak 8.533 P3K-PW. Surat keputusan (SK) pengangkatan mereka telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Waas pada 10 November 2025.

Para P3K-PW tersebut saat ini tersebar di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved