Berita Medan
Dua Jambret Gelang Emas di Jalan Bromo Medan Ditangkap Warga, Ternyata Residivis
Kapolsek Medan Area mengucapkan terima kasih kepada korban yang telah memberanikan diri mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan dua orang pria diduga pelaku jambret yang diamuk massa.
Kedua pelaku bernama Usuf (35) dan Heru Rahmat (34), keduanya merupakan warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Dimana kedua tersangka ini melakukan penjambretan terhadap seorang wanita.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku jambret yang saat itu diamuk oleh warga sekitar, pada Minggu (15/3/2026).
Peristiwa ini bermula korban, Tutu Damai Hendriani Hutabarat saat itu melintas di kawasan Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, korban dipepet oleh kedua pelaku dan gelang emas miliknya diambil salah satu tersangka.
Korban pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, sesampainya di persimpangan lampu traffic light di Jalan Halat, kedua tersangka itu menabrak sebuah becak hingga korban dan para tersangka terjatuh ke tengah jalan.
"Tersangka berhasil diamankan oleh masyarakat dan personil pos pam bersama dengan korban," ucap AKP M Ainul Yaqin saat ditemui Tribun Medan, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kedua tersangka merupakan pelaku residivis jambret dan keduanya dihukum dengan kasus yang sama.
"Kita dalami dan melakukan interogasi tersangka sudah sering melakukan aksinya di Kota Medan ini," ujarnya.
Kapolsek Medan Area mengucapkan terima kasih kepada korban yang telah memberanikan diri mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Perwira menengah, tiga balok emas ini mengimbau kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan atau idul Fitri, agar berhati-hati kepada kejahatan dan mengajak kepada masyarakat jika menjadi korban penjambretan segera menghubungi nomor center 110.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal/curas), dengan mengancam pidana penjara 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area memberikan bantuan cinderamata kepada korban yang telah memberanikan diri mengejar dan menangkap kedua tersangka penjambretan.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| SeaBank Resmikan Kantor Cabang Medan, Langkah Perluas Akses Layanan Keuangan Digital |
|
|---|
| UNIVA Medan Peringati Milad ke-68, Rektor Tekankan Sinergi Ilmu dan Amal Bangun Peradaban Islam |
|
|---|
| Bantu Keluarga Akseptor Tambah Penghasilan dan Cegah Stunting, Pemko Medan Bentuk UPPKA |
|
|---|
| PSBI Gelar Rakernas dan Konser Road to 165 HUT HKBP, Bahas Pesta Bolon V 2027 |
|
|---|
| Dipancing Beli Paket Rp 50 Ribu, Pasutri Jual Sabu Ditangkap Polsek Medan Tembung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolsek-Medan-Area-AKP-M-Ainul-Yaqin-saat-mengintrogasi.jpg)