Medan Terkini
Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan-Binjai, Saksi Ungkap Diperas PPK
Mikael Turnip kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2 mengakui diperas sehingga harus memberikan uang kepada PPK.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mikael Turnip kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2 mengakui diperas sehingga harus memberikan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.
Mikael menyampaikan kepada hakim telah memberikan PPK Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah (MHC) sebesar Rp60 juta sebanyak 11 kali. Uang itu terpaksa diberikan untuk memperlancar urusan proyek yang mereka lakukan.
Ia menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk operasional PPK terkait proyek JLKAMB yang saat itu sedang berjalan.
"Dana Rp 60 juta itu kadang keluar per bulan, per dua bulan, atau per tiga bulan selama Oktober 2022 sampai Maret 2024, jadi tidak setiap bulan. Yang tercatat di akutansi 11 kali," ujarnya di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (20/4/2026).
Pernyataan sama juga disampaikan Edil Fitri. Ia bilang, memberikan kepada Capah melalui stafnya bernama Taufik.
Taufik mengatakan, yang itu dia berikan untuk memuluskan proyek yang dia kerjakan atas permintaan Capah.
"Pak Taufik selalu datang ke proyek," katanya.
Ia menyebutkan, setiap bulan pihaknya memberikan dana sebesar Rp26 juta sebanyak 18 kali, mulai dari November 2022 sampai April 2024.
Sumber dana tersebut berasal dari penyisihan uang operasional proyek. Misal dipotong dar biaya makan, transportasi, lembur, dan lainnya.
Edil mengaku terpaksa memberikan uang itu karena takut pelaksanaan pembangunan proyek dihambat. Sementara tim di lapangan ingin mengejar pengerjaannya agar cepat selesai.
Pernyataan sama disampaikan oleh saksi Galih Fitrianto dari kontraktor JLKAMB Paket 4. Ia mengungkapkan, setiap bulan juga memberikan dana ke MHC supaya pengerjaan proyek lancar tanpa gangguan.
"Pernah menolak memberikan, tapi dihambat," katanya. Selain uang sebesar Rp15,25 juta per bulan, pihaknya turut memberikan mobil operasional kepada PPK.
Saksi Reza Khalid Alfarisi dan Adi Siswanto dari pekerjaan JLKAMB Paket 5 menambahkan, pihaknya turut memberikan uang sebesar Rp16,25 juta per bulan selama 12 kali kepada PPK. Baik diberikan langsung ke MHC maupun lewat Taufik.
Adi menuturkan, permintaan dan tersebut muncul pada pertengahan proyek berjalan. Alasannya untuk operasional terkait proyek.
Ia pun mengiyakan pernyataan jaksa, kalau setelah uang itu rutin dibayarkan proses pengerjaan sekaligus pemberian termin menjadi lancar. "Tujuannya tidak menghambat (pengerjaan proyek) ke depan," katanya.
Pada sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu terus menggali keterangan lebih dalam dari para saksi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Massa Aliansi Pedagang dan Buruh Geruduk Balai Kota, Desak Wali Kota Medan Evaluasi Dirut PUD Pasar |
|
|---|
| Daftar Lokasi UTBK-SNBT 2026 Panlok USU, Peserta Diimbau Cek Ruang Ujian |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Desak Wali Kota Medan Rico Waas Evaluasi Kadis LH, Melvi: Berulangkali Mangkir RDP |
|
|---|
| Komisi IV DPRD 'Semprot' Satpol PP Medan: Bangunan Bermasalah Harus Disegel |
|
|---|
| Respons Gubsu Bobby soal Kegiatan Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut Ricuh hingga Satu Satpol PP Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-saksi-dihadirkan-dalam-dalam-persidangan-kasus-korupsi-di-lingkungan-Direktora.jpg)