Berita Medan

Setahun Bebas, Pengedar Kembali Diangkut Satresnarkoba Polrestabes Medan

Pria berusia 44 tahun itu, diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST
RESIDIVIS PENGEDAR SABU - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengamankan pelaku pengedar narkotika di kawasan Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/2026) kemarin. Pelaku berusia 44 tahun itu, diketahui baru menghirup udara segar bebas tahun 2024 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria berinisial MK, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 44 tahun itu, diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Padahal, pelaku diketahui baru menghirup udara segar setelah bebas dari penjara pada tahun 2024 lalu.

Kini, akibat perbuatannya kembali ke lembah hitam peredaran narkotika ia harus kembali mendekam di penjara. 

"Pelaku merupakan residivis dari kasus serupa. Sebelumnya ia bebas dari penjara tahun 2024 lalu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (30/4/2026). 

Diungkapkan Rafli, penangkapan MK bermula dari pengembangan berkat adanya informasi masyarakat yang mengetahui pelaku kembali mengedarkan narkotika.

Katanya, pelaku diamankan tak jauh dari rumahnya di kawasan Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/2026) kemarin. 

"Pelaku ini biasanya menyegarkan narkoba di sekitar lingkungan rumahnya," ucapnya. 

Saat diamankan, pelaku berupaya untuk melawan petugas sehingga memaksa petugas harus menggendongnya saat proses penangkapan.

Usai berhasil diamankan, personel langsung melakukan pengeledahan dan didapatkan barang bukti dari pelaku berupa narkotika jenis sabu seberat 7,04 gram.

Lebih lanjut, Rafli menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku ia nekat kembali mengedarkan narkotika karena motif ekonomi dan tergiur keuntungan.

Dimana, setiap gram sabu yang berhasil ia jual dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved