Berita Medan

Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir, Kejar Target Proyek NUFREP Atasi Banjir

Sungai Kera atau Sungai Sulang-Saling merupakan drainase primer yang berperan penting bagi Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Wali Kota Medan rapat pembebasan lahan di kawasan Sei Kera Hilir guna mendukung percepatan proyek penanganan banjir melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFREP). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas rapat bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan PT Kawasan Industri Medan (KIM), Rabu (6/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemko Medan mempercepat pembebasan lahan di kawasan Sei Kera Hilir guna mendukung percepatan proyek penanganan banjir melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFREP).

Langkah ini dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan PT Kawasan Industri Medan (KIM), Rabu (6/5/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Kepala Dinas Perkimcikataru John Ester Lase, Direktur Utama PT KIM Dedy Mulyana, serta Kabid Keterpaduan Infrastruktur SDA BBWS Sumatera II Robby Ginting.

Sungai Kera atau Sungai Sulang-Saling merupakan drainase primer yang berperan penting bagi Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Namun, sedimentasi tinggi dan perubahan tata guna lahan menyebabkan banjir rutin di wilayah tersebut.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, normalisasi sungai akan memberikan dampak besar bagi kawasan dengan cakupan sub-tangkapan air seluas 1.800 hektare.

“Dampaknya tidak hanya bagi KIM, tetapi juga masyarakat dan lingkungan di Medan bagian utara dan Mabar,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses, Pemko Medan mengambil alih pembebasan lahan yang sebelumnya mengalami kendala akibat perbedaan harga.

Sejumlah langkah strategis disiapkan, di antaranya menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai lahan secara objektif, melakukan sosialisasi kepada pemilik empat persil lahan tersisa dengan melibatkan BPN dan aparat kewilayahan, serta menyiapkan opsi konsinyasi atau penitipan ganti rugi melalui pengadilan jika tidak tercapai kesepakatan.

Proyek ini merupakan bagian dari NUFREP yang didanai Bank Dunia, dengan syarat seluruh lahan harus berstatus clean and clear sebelum anggaran dapat dicairkan.

Rico Waas menegaskan, pihaknya menargetkan proses pembebasan lahan rampung sebelum Juni 2026 agar proyek segera diusulkan ke pemerintah pusat.

“Kita ingin semua tahapan selesai dan clean and clear, sehingga tidak ada kendala lagi dan proyek bisa langsung berjalan,” tegasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved