Medan Terkini

Fahrul Azis Mantan Sopir yang Mencuri dan Bakar Rumah Hakim PN Medan Jalani Sidang Perdana

Fahrul Azis Siregar mantan sopir hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu mulai menjalani persidangan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SOPIR HAKIM - Fahrul Azis Siregar mantan sopir hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu mulai menjalani persidangan di PN Medan, Rabu (13/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Fahrul Azis Siregar mantan sopir hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu mulai menjalani persidangan.

Dia didakwa melakukan pencurian emas dan pembakaran rumah dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sidang dakwaan berlangsung pada Rabu 13 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Dalam uraian dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana menyebutkan, terdakwa melakukan aksi pencurian di rumah korban Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 4 November 2025 lalu. 

"Setelah mengambil perhiasan emas milik korban, terdakwa kemudian membakar sejumlah titik di dalam kamar menggunakan tisu yang dibakar dengan mancis," ujar JPU Sofyan, Kamis (14/5/2026). 

Kemudian, lanjut Sofyan, Azis mengambil kunci di rak sepatu untuk membuka pintu besi dan pintu kayu. Azis lalu merusak handle pintu kamar dengan menggunakan obeng yang sudah dibawanya.

"Di dalam kamar korban, terdakwa membongkar lemari berwarna coklat dan membuka laci yang terkunci menggunakan obeng. Dari sana, ia mengambil kotak perhiasan emas milik Wina Falinda dan memasukkannya ke dalam tas," katanya.

Sebelum pergi, Azis membakar tisu menggunakan mancis. Tisu yang menyala, kata Sofyan, diletakkan di lemari baju lalu Azis membakar sprei.

"Setelah memastikan api menyala besar, terdakwa menutup pintu kamar, mengunci kembali pintu utama, dan meletakkan kunci di rak sepatu. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved