Medan Terkini

Panglima Geng Motor di Medan Diciduk, Jadi Kurir Jaringan Pengedar Pod Getar

Tak tanggung-tanggung, kabarnya pemuda ini merupakan sosok yang dikenal dengan panggilan panglima di gengnya. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
PANGLIMA JADI KURIR - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, melakukan pengembangan usai menangkap kurir pod getar, Jumat (8/5/2026) lalu. Pria berusia 26 tahun itu, diketahui juga merupakan panglima salah satu geng motor di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HZ warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Pria berusia 26 tahun itu diamankan pada Jumat (8/5/2026) lalu karena ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran vape berisi cairan narkoba. 

Informasi yang didapat, pelaku juga diduga sebagai pentolan dari salah satu kelompok geng motor yang cukup merasakan warga Kota Medan.

Tak tanggung-tanggung, kabarnya pemuda ini merupakan sosok yang dikenal dengan panggilan panglima di gengnya. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat diamankan, pelaku diduga hendak melakukan transaksi pod getar merk Thugs di parkiran salah satu hotel di Jalan Mojopahit. 

"Pelaku kami amankan di depan hotel saat akan melakukan transaksi. Dari tangan pelaku kita juga mendapatkan barang bukti vape berisi cairan narkotika, atau yang biasa dikenal pod getar," ujar Rafli, Jumat (15/5/2026). 

Ketika ditanya perihal pelaku yang bagian dari geng motor, Rafli membenarkan hal tersebut. Katanya, pelaku juga berstatus residivis dan pernah melakukan tindakan tindakan penganiayaan yang mana ia baru keluar penjara pada Januari 2026 lalu. 

Dari data yang dihimpun, pelaku yang berstatus sebagai Panglima Geng Motor NKB, juga tercatat pernah terlibat dalam pertikaian antar geng motor. Pelaku, setidaknya sudah dua kali membacok anggota geng motor lain, saat terjadi tawuran antar geng motor pada April tahun 2025 di kawasan Deli Tua.

Pelaku, juga bertugas menggerakkan ratusan orang, yang dapat diperintahkan untuk melakukan apapun sesuai bayaran yang diterima, termasuk menyerang dan merusak rumah seseorang.

Usai bebas dari penjara akibat kasus penadah sepeda motor curian, pelaku tergabung menjadi bagian dari sindikat peredaran pod getar. Dimana, pelaku bertugas sebagai kurir atau pengantar pod ke pemesan. 

“Pelaku perannya sebagai pengantar. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan, namun tim kami berhasil melumpuhkan yang bersangkutan," katanya. 

Selain terlibat dalam jaringan vape narkoba, Rafli menuturkan pelaku juga masuk dalam jaringan pengedar pil ekstasi. Untuk itu, dirinya menjelaskan pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pengendali dan pemasok narkoba.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam kasus ini akan terus kami kejar, dan tidak akan ada ruang untuk mereka,” pungkasnya.

 

(mns/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved