Medan Terkini
Juru Parkir Bongkar Kantor Ormas Bapera di Medan, Kerugian Capai Rp 40 Juta
Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap juru parkir di Kota Medan, berinisial AS (24) warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap juru parkir di Kota Medan, berinisial AS (24) warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Ia ditangkap karena melakukan pencurian modus bongkar rumah, yaitu di kantor organisasi masyarakat (Ormas) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Medan.
Bersama rekan-rekannya yang masih dicari, ia mengambil barang-barang yang ada di dalam kantor, hingga total mencapai Rp 40 juta.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pencurian dilakukan tersangka pada Senin 6 April lalu.
Sedangkan, tersangka ditangkap pada Selasa 19 Mei lalu, di kediamannya.
Adapun barang yang dicuri berupa 4 kusen, 4 daun pintu kayu, 20 jerjak besi jendela, 2 pintu besi, bahan sekat ruangan partisi, ACP serta kabel intalasi listirk.
"Kerugian pelapor ditaksir sekitar Rp 40 juta,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Rabu (20/5/2026).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelapor diberitahu kondisi kantor berantakan, dan barang hilang.
Kemudian pelapor Fandi Ahmad, mengecek ke lokasi dan melihat langsung.
Karena kerugian cukup banyak, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Berdasarkan laporan ini Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil mencuri digunakan untuk membeli barang berupa topi, dan foya-foya.
"Uang hasil kejahatan di gunakan beli topi dan foya-foya dengan teman-temannya."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Niat Beli Motor, Kawanan Begal di Medan Deli Nekat Bacok Ibu dan Anak, Dapat Bagian Rp 600 Per Orang |
|
|---|
| Aksi Sepasang Muda Mudi Isap Pod Getar Viral, Kasat Narkoba Polrestabes Medan: Masih Kita Selidiki |
|
|---|
| Penadah Emas yang Dicuri dari Rumah Hakim PN Medan Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| Komplotan Begal Sadis di Medan Deli Terungkap, Motor Korban Laku Rp3,2 Juta di Marketplace |
|
|---|
| Tampang 3 Pria yang Begal Ibu dan Putrinya di Kota Medan, Timoria boru Sitorus Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-berinisial-AS-24-maling-seisi-kantor-organisasi-masyarakat-Ormas-1.jpg)