Berita Medan
Vonis Korupsi Bekas Menejer PT Indonesia Comnets Plus Agus Widya Ditunda di PN Medan
Kinata menyampaikan, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada pekan depan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang vonis terhadap Agus Widya Santoso selaku mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, ditunda di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2026).
"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kinata menyampaikan, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada pekan depan.
"Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni 2026," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Taput menuntut terdakwa Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Gerry Fanny Bangun dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Gerry.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) pada Kejari Taput untuk negara.
Menurut JPU, uang tersebut merupakan kompensasi pengganti kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Agus terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah tersebut.
JPU menyebutkan terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.
Selain itu, penyedia jasa disebut memberikan layanan di luar surat pesanan dan menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meskipun penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232," kata Gerry.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kasus HIV di Medan Capai 13 Ribu, Dinkes Ajak PWPM Perluas Edukasi ke Masyarakat |
|
|---|
| Polsek Medan Tembung Bekuk Dua Pemain Sabu Dari Kawasan Tanah Garapan |
|
|---|
| Siswi SD Bunuh Ibu di Medan Dituntut 8 Bulan Pendampingan Psikolog |
|
|---|
| Detik-detik Pencurian Motor di Medan Area, Pelaku Beraksi Tenang di Tengah Keramaian |
|
|---|
| Modus Pemulung Curi Laptop Saat Korban Salat, Satu Dari Dua Residivis Ditembak Polsek Medan Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Agus-Widya-Santoso-selaku-mantan-General-Manager.jpg)