Berita Medan
Daftar Kajari di Sumut yang Dicopot Termasuk Kajati Hingga Juni 2026 Beserta Kasusnya
Sudah ada tiga Kepala Kejaksaan Negeri di Sumut yang dicopot Kejaksaan Agung. Bahkan Kajati Sumut juga ikut dicopot.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah jadi sorotan akhir-akhir ini.
Sebab, ada beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sudah dicopot dari jabatannya.
Dari catatan Tribun-medan.com, sejak Januari hingga Juni 2026, sudah ada tiga Kajari yang lengser.
Mereka yang copot itu adalah Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu dan Kajari Karo, Danke Rajagukguk.
Baca juga: SOSOK Timothy Astandu Pecahkan Rekor Sebagai Pria Indonesia Pertama Jelajahi 197 Negara
Ketiganya dicopot dalam kasus yang berbeda-beda.
Ada yang dicopot karena dugaan pungutan liar (pungli), ada juga yang dicopot karena pelanggaran etik, serta dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.
Bahkan, bukan cuma Kajari saja yang dicopot, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun juga sudah ada yang lengeser.
Kajati Sumut yang dicopot imbas anak buah adalah Harli Siregar.
Baca juga: REKAM Jejak Lodewyk Pusung, Kini Jadi Tersangka, Dulu Dapat Kenaikan Pangkat Kehormatan dari Prabowo
Harli Siregar dicopot setelah mencuatnya kasus penanganan kasus Amsal Sitepu yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo.
Setelah Kajari Karo dicopot, Harli Siregar pun menyusul dicopot.
Kini, setelah pencopotan tiga Kajari dan satu Kajati Sumut, muncul lagi kabar baru mengenai adanya penangkapan terhadap Kajari Sergai, Amriyata.
Belum ada informasi mengenai kasus yang mendera Amriyata ini.
Baca juga: Rekam Jejak Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Ungkap Jual Beli Dapur SPPG Kini Jadi Tersangka
Kabar menyebutkan, bahwa ia diamankan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Amriyata diamankan dalam status cuti kerja.
Daftar Kajari yang Sudah Dicopot dan Kasusnya
Tribunners, kami akan coba ulas kembali nama-nama Kajari yang sudah dicopot dan 'terpental' dari Sumatera Utara, beserta kasusnya.
Beberapa Kajari bahkan masih ada yang lolos dari radar, walaupun namanya sempat mencuat di kancah nasional karena kasus lama yang mendera.
Berikut ini daftar nama Kajari yang dicopot dan kasusnya.
Baca juga: SOSOK Kopda R Bekingi DC Aniaya dan Rampas Mobil Anggota Brimob, Kolonel Abdillah: Proses Hukum
1. Soemarlin Halomoan Ritonga
Soemarlin Halomoan Ritonga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kajari Palas),.
Sebelum dicopot dari jabatannya, ia diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung).
Soemarlin Halomoan Ritonga diperiksa karena dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah kepala desa.
Rumor yang berkembang di lapangan menyebutkan, bahwa tiap kepala desa dimintai uang sebesar Rp 15 juta.
Baca juga: Profil Luke Vickery, Pesepak Bola Australia Berdarah Medan Diisukan Berpeluang Dinaturalisasi
Dalam kasus ini, Soemarlin Halomoan Ritonga tidak diperiksa sendirian.
Ia diperiksa bersama dua anak buahnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, dan dan Staf TU Inteljen Zul Irfan.
Baca juga: Profil Saka Praja Adil Prasetya atau Saka Kempot, Penerus Didi Kempot
Namun, saat diperiksa di Kejati Sumut, Soemarlin Halomoan Ritonga membantah ada melakukan pungli.
Baca juga: SOSOK Pratu Farkhan Syauqi Marpaung, Anggota Yonif 113/JS Aceh Tewas Diduga Dianiaya Senior
Harta Kekayaan Soemarlin Halomoan Ritonga
Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Kejari Padang Lawas terbilang orang berada.
Sebab, harta kekayaan yang ia miliki mencapai Rp 2,3 miliar.
Dalam situs e-lhkpn milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Soemarlin Halomoan Ritonga terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya pada 13 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Baca juga: Profil Ilyas Sitorus, Koruptor Pengadaan Software Dikirim ke Nusakambangan Karena Main HP di Sel
Jabatan yang terteran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)) tersebut adalah Koordinator.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Soemarlin Halomoan Ritonga.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 307 m2/179 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 283 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
Baca juga: Profil KGPA Tedjowulan, Jebolan Akmil 1984 yang Jadi Pemimpin Sementara Keraton Solo
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 349.000.000
1. MOBIL, TOYOTA VIOS MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
3. MOTOR, HONDA VARIO RODA DUA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
Baca juga: Profil Kezia Syifa, Gadis Asal Tangerang yang Kini Jadi Tentara Amerika Serikat
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 66.800.000
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 20.140.100
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 2.935.940.100
III.HUTANG Rp. 583.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.352.940.10
Baca juga: Profil Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob Polda Aceh Viral Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia
Sosok Soemarlin Halomoan Ritonga
Soemarlin Halomoan Ritonga adalah seorang jaksa di Indonesia dengan pendidikan Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Dia menjabat sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebelum dilantik secara resmi pada 5 November 2025 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, di Aula Kejati Sumut.
Mengenai profil pribadinya, hingga kini belum tersedia secara resmi di berbagai platform.
2. Revanda Sitepu
Di posisi kedua Kajari yang telah dicopot adalah Revanda Sitepu SH, MH.
Ia merupakan jaksa senior yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pada 21 Juli 2025, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang.
Namun, setelah enam bulan menjabat, Revanda Sitepu dicopot dan digantikan oleh Rio Aditya.
Baca juga: Sosok Bravy, DJ yang Namanya Terseret Kematian Lula Lahfah dan Isu Whip Pink
Revanda Sitepu dicopot karena dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: SOSOK Naslindo Sirait, Kadis Koperasi Sumut Tersangka Dugaan Korupsi di Mentawai Hartanya Rp 6,4 M
Rumor berkembang di lingkungan kejaksaan menyebutkan, bahwa Revanda Sitepu sempat diamankan petugas Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung).
Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deliserdang Hendra Busrian sempat dibawa ke Kejati Sumut, sebelum akhirmya diterbangkan ke Jakarta pada Minggu 25 Januari 2026 kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andy Sitepu kala itu enggan berkomentar banyak.
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga yang Diduga Pungli Kepala Desa
Ia meminta awak media bertanya langsung pada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi.
"Kalau soal itu (kabar diamankan), saya gak berwenang menerangkan. Mungkin Kasi Penkum yang lebih berhak (menerangkan)," kata Andy Sitepu, Rabu (28/1/2026).
Sosok Revanda Sitepu
Revanda Sitepu adalah seorang jaksa Indonesia yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Revanda Sitepu berasal dari komunitas Batak Karo, karena memiliki marga Sitepu.
Baca juga: Profil Ridwan Sujana Angsar, Kajari Medan yang Baru, Anak Polisi yang Hobi Sepak Bola
Sitepu merupakan satu marga yang ada di suku Karo, Sumatera Utara.
Menurut informasi, Revanda Sitepu lahir di Kisaran, Sumatera Utara.
Namun ia dibesarkan di Jawa Barat.
Ia kembali ke provinsi asalnya setelah 54 tahun bertugas di lingkungan kejaksaan.
Baca juga: Profil Kezia Syifa, Gadis Asal Tangerang yang Kini Jadi Tentara Amerika Serikat
Adapun latar belakang pendidikannya, Revanda Sitepu memiliki gelar Sarjana Hukum (SH, Bachelor of Law) dan Magister Hukum (MH, Master of Law).
Sebelum bertugas sebagai Kepala Kejari Deli Serdang, ia pernah bertugas sebagai jaksa junior (Jaksa Madya IV/a) di Satgasus (Satuan Tugas) untuk kasus korupsi sekitar tahun 2015.
Lalu, Revanda Sitepu juga pernah menjabat di Kejari Gorontalo.
Ia kemudian menjabat sebagai Kajari Purbalingga sekitar tahun 2021.
Baca juga: Profil KGPA Tedjowulan, Jebolan Akmil 1984 yang Jadi Pemimpin Sementara Keraton Solo
Selanjutnya, Revanda Sitepu juga pernah menjabat sebagai Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.
Barulah pada Juli 2025, ia ditunjuk dan dilantik sebagai Kajari Deli Serdang menggantikan pendahulunya Muhammad Jeffry.
Harta Kekayaan Revanda Sitepu
Revanda Sitepu pernah melaporkan harta kekayaan miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Profil Ilyas Sitorus, Koruptor Pengadaan Software Dikirim ke Nusakambangan Karena Main HP di Sel
Pada laman e-lhkpn KPK, harta kekayaan Revanda Sitepu yang dilaporkan pada 23 Januari 2025 untuk periodik 2024 senilai Rp 9.996.478.228.
Harta kekayaan ini mencakup tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Berikut ini rinciannya;
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.450.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/60 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
Baca juga: Profil Andar Amin Harahap, Calon Ketua DPD Golkar Sumut, Pernah Jadi Wali Kota dan Bupati
2. Tanah Seluas 1.000 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, Rp. 450.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 405 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 534.000.000
1. MOTOR, VESPA SCUTER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 19.000.000
Baca juga: Profil Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob Polda Aceh Viral Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia
2. MOTOR, ROYAL ENFIEL ENFIEL Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
4. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
5. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
Baca juga: Profil Aizzudin, Ketua Bidang Ekonomi PBNU yang Diperiksa KPK Pernah Aktif di HKTI
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.---
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 12.478.228
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 9.996.478.228
III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.996.478.228
3. Danke Rajagukguk
Danke Rajagukguk sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari Karo).
Ia dicopot karena kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu.
Baca juga: Profil Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Bupati Lebak Ribut Bikin Wakilnya Ngamuk Soal Status Napi
Dalam perjalanan kasus, Amsal Sitepu merasa dirinya tak bersalah, hingga mendapat pembelaan dari Komisi III DPR RI.
Setelah dibela oleh Anggota DPR RI, Amsal Sitepu kemudian ditangguhkan.
Ia tidak lagi ditahan, setelah terbit perintah hakim PN Tipikor Medan yang mengalihkan status penahanannya.
Karena kasus ini pula, Danke Rajagukguk dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Baca juga: Rekam Jejak Soenarko, Eks Danjen Kopassus Loyalis Prabowo Pendukung Anies yang Ributi Ijazah Jokowi
Danke Rajagukguk diperiksa bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Danke Rajagukguk.
Kata Rizaldi, Danke Rajagukguk dipanggil untuk diklarifikasi mengenai penanganan perkara Amsal Sitepu ini.
Baca juga: Harta Kekayaan Deddy Sitorus, Anggota DPR RI yang Sarankan Duit MBG Dialokasikan ke Lokasi Bencana
"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal. Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," kata Rizaldi pada Tribun-medan.com, Selasa (31/3/2026).
Setelah diperiksa dan dipanggil Kejaksaan Agung, Danke Rajagukguk kemudian dicopot dari jabatannya.
Profil Danke Rajagukguk
Danke Boru Rajagukguk, S.H., M.Si adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
Baca juga: Harta Kekayaan Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Kepala Staf Teritorial TNI yang Baru
Ia ditunjuk sebagai Kajari Karo lewat surat keputusan Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Danke Rajagukguk menggantikan Darwis Burhansyah, yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Pada Rabu 5 November 2025, Danke Rajagukguk kemudian dilantik sebagai Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar.
Baca juga: Harta Kekayaan Ikrar Nusa Bhakti, Profesor dan Mantan Dubes Diremehkan Abu Janda saat Debat
Pelantikan Danke Rajagukguk berlangsung di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution.
Perempuan Pertama Jadi Kajari Karo
Penunjukan Danke Rajagukguk sebagai Kajari Karo menjadi catatan sejarah di lingkungan Adhyaksa.
Sebab, Danke Rajagukguk menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo.
Sebelum-sebelumnya, posisi Kajari Karo dipimpin oleh laki-laki.
Baca juga: Profil Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak Mantan Napi Kasus Suap Hakim MK Akil Mochtar
Berkat kemampuannya, Danke Rajagukguk meraih posisi tersebut.
Namun, baru sekitar empat bulan menjabat, posisinya justru 'digoyang'.
Ia disorot karena penangana kasus proyek video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.
Karier di Kejaksaan
Danke boru Rajagukguk memulai karier di lingkungan kejaksaan setelah lolos CPNS Tahun 2007.
Setelahnya, ia kemudian melanjutkan pendidikan jaksa pada tahun 2009.
Baca juga: Profil PT Agincourt Resources, Perusahaan yang Dituding Perusak Lingkungan Beroperasi Lagi
Dari sana, karier alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini mulai menanjak.
Ia pernah bertugas beberapa kali di jajaran lingkungan Kejati Sumut.
Danke Rajagukguk pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Baca juga: Profil Apartemen Royal Condominium, yang Kamarnya Jadi Markas Judi Online
Ia juga tercatat pernah bertugas di Kejari Subang Jawa Barat, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, dan menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
Harta Kekayaan Minus Rp 140 Juta dan Utang Rp 800 Juta
Danke Rajagukguk terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025.
Dari catatan laporan harta kekayaan itu, terlihat bahwa harta kekayaan Danke Rajagukguk minus Rp 140 juta.
Baca juga: Profil Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Pemberi Izin PT Agincourt Resources Hartanya Naik Rp 2 M
Ia juga punya utang berkisar Rp 800 juta.
Bila melihat pergerakan harta kekayaan milik Danke Rajagukguk, pada 2023, harta kekayaannya sempat menanjak senilai Rp 678.100.000.
Namun, begitu memasuki pelaporan tahun 2024 dan 2025, harta kekayaannya konsisten menyusut.
Nilai harta kekayaan Danke Rajagukguk tetap sama, yakni minus Rp 140 juta.
Berikut ini adalah rinciannya.
Baca juga: Profil Andito Mohamad Wibisono, Alumni FKUI yang Disebut Sebagai Dokter Meninggal Kena Campak
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 192.000.000
1. Tanah Seluas 6.400 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 192.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 470.000.000
Baca juga: Profil dan Biodata Adhisty Zara Pemeran Adila Syafitri di Beri Cinta Waktu
1. MOBIL, SUZUKI GRAND VITARA JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
2. MOBIL, MAZDA 2 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 11.100.000
Baca juga: Penyebab Amsal Sitepu Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo, 1 Video Seharusnya Rp24 Juta
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 678.100.000
III.HUTANG Rp. 818.500.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp.-140.400.000
4. Harli Siregar
Harli Siregar sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun, ia dicopot setelah mencuatnya kasus Amsal Sitepu yang ditangani Kejari Karo.
Harli Siregar ini merupakan pria kelahiran 12 April 1970.
Ia merupakan putra asal Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Harli Siregar merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia meraih gelar Doktor hukum dari Universitas Sumatera Utara tahun 2022.
Selama berkarir sebagai seorang jaksa, Harli Siregar kerap menempati jabatan strategis.
Baca juga: Sosok Devano Danendra, Anak Iis Dahlia Senang Mentato Tubuh Sebagai Bentuk Menyakiti Diri Sendiri
Pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara ini tercatat pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang.
Kemudian ia pun pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Harli dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Hingga kemudian pada Juni 2023, Harli mendapat tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Satu tahun berlalu, Harli ditugaskan menjadi Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Setelahnya, ia menjabat sebagai Kajati Sumut.
Namun, belum genap setahun menjabat, Hari Siregar dicopot karena kasus di Kejari Karo.
Diamankan Jamintel Hingga Dugaan Keterlibatan Kasus
Meski sudah ada tiga Kajari yang dicopot termasuk Kajati Sumut yang 'terpental' dari Sumatera Utara, masih ada Kajari lain yang terseret masalah.
Ia adalah Amriyata.
Amriyata adalah Kajari Serdang Bedagai (Sergai).
Ada kabar dia diamankan pada Jumat (5/6/2026) kemarin saat menjalani cuti.
Amriyata dirumorkan diamankan Tim Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) di Bandung Jawa Barat.
Dugaan Kasus dan Profil Amriyata
Amriyata kabarnya diamankan Jamintel Kejagung RI karena masalah proyek di Kabupaten Sergai.
Belum jelas informasinya seperti apa.
Namun, ia disebut telah diamankan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai Aguinaldo Marbun.
Adapun profil Amriyata, ia menjabat sebagai Kajari Sergai sejak November 2025.
Sebelumnya, ia sempat bertugas di Kejaksaan Negeri Lingga, Kejaksaan Tinggi Riau.
Beberapa informasi lain menyebut bahwa Amriyata juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dari website LHKPN KPK, ada beberapa nama Amriyata yang melaporkan harta kekayaan secara konsisten sejak 2019.
Berdasarkan data tersebut, nama Amriyata yang melaporkan harta kekayaan pernah bertugas juga di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Baca juga: SOSOK Askani, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Didakwa Jaksa Kejati Sumut Korupsi, Dibebaskan Hakim
Namun, apakah Amriyata yang dimaksud adalah orang yang sama dengan Kajari Sergai, belum ada informasi valid.
Harta Kekayaan
Amriyata terakhir kali mengupdate laporan harta kekayaan miliknya pada 26 Januari 2026.
Dalam laporannya, Amriyata memiliki harta kekayaan senilai Rp 995.800.000.
Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan serta kendaraan.
Berikut ini rinciannya.
Baca juga: Profil BanBan Running Club, Komunitas Lari yang Viral Injak-injak Rumput Stadion Teladan Medan
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000
1. Tanah Seluas 1.399 m2 di KAB / KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. Tanah Seluas 528 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 164.000.000
Baca juga: Profil Brigjen TNI Purn Teddy Hernayadi, Pati TNI yang Divonis Hukuman Seumur Hidup
1. MOBIL, KIA PICANTO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 11.800.000
D. SURAT BERHARGA Rp.---
Baca juga: Profil Luke Thomas Warga Asing yang Dipercaya Jabat Dirut BUMN DSI, Anggota DPR Terkejut
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 20.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 995.800.000
III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 995.800.000
Kajari Lain yang Sempat Jadi Sorotan
Masih ada satu Kajari lain yang sempat jadi sorotan di Sumatera Utara.
Ia adalah Dadi Wahyudi.
Dadi Wahyui merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Nama Dadi Wahyudi mencuat saat Komisi III DPR RI sedang membincangkan “Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan” pada Kamis 4 Desember 2025, yang disiarkan secara publik di kanal YouTube TVR PARLEMEN.
Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI untuk mempercepat reformasi di tiga lembaga penegak hukum utama di Indonesia.
Baca juga: Profil Donna Fabiola, Selebgram yang Jadi Tersangka Pengedar Kokain
Panja ini bertugas memanggil pimpinan tertinggi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan guna membahas masalah struktural serta kultural, menyusun rekomendasi kebijakan, dan mengidentifikasi quick win untuk perbaikan.
Dalam panja itu, hadir seorang wanita bernama Joice Pentury.
Joice Pentury adalah istri dari Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar.
Dalam momen tersebut, Joice Pentury mengatakan bahwa suaminya sempat menjadi korban pemerasan sejumlah oknum jaksa.
Baca juga: Profil AKBP Oloan Siahaan, Dua Kali Lolos Kasus Besar Uang Narkoba dan Tembak Mati Remaja
Oknum jaksa yang diduga turut serta memeras Petrus Fatlolon adalah Dadi Wahyudi.
Kala itu, sebelum menjabat sebagai Kajari Paluta, Dadi Wahyudi sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar.
Dadi Wahyudi disebut Joice meminta uang Rp 10 miliar kepada Petrus Fatlolon.
Tujuannya, agar Petrus Fatlolon tidak dijadikan tersangka oleh Kajari Kepulauan Tanimbar.
Namun, karena Petrus Fatlolon tidak mampu menyanggupi permintaan itu, ia pun dijadikan tersangka.
Baca juga: Profil Iptu Akmaluddin, Kapolsek Muara Batang Gadis Dinonaktifkan Usai Kantornya Dibakar Warga
Isi Curhat Joice Pentury
Joice Pentury mengungkap bagaimana Dadi Wahyudi diduga memeras suaminya.
Dugaan pemerasan berawal pada tahun 2023 lalu, sebelum Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 2 November 2023, Petrus Fatlolon bertemu dengan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku di Hotel Golden Boutique, Jakarta Selatan.
Baca juga: Profil Polsek Muara Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal yang Dibakar Warga
Dalam pertemuan itu, Muji Martopo yang sekarang menjadi Kajari Bojonegoro meminta Petrus Fatlolon menyediakan uang Rp 10 miliar.
Permintaan uang Rp 10 miliar itu datang dari Dadi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanimbar.
“Pada tanggal 2 November 2023 pukul 20.51 WIB terjadi komunikasi dan pertemuan antara Petrus Fatlolon dan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku yang sekarang sudah menjadi sebagai Kejari Bojonegoro, di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan. Yang mana Muji Martopo menyampaikan bahwa Dadi Wahyudi, Kajari Tanimbar meminta Petrus Fatlolon menyiapkan dana sekitar Rp 10 miliar supaya bisa aman ke periode kedua,” kata Joice di hadapan Anggota Komisi III DPR RI.
Setelah pertemuan awal itu, Petrus Fatlolon kembali bertemu dengan para jaksa dari Kejari Kepulauan Tanimbar itu untuk membicarakan masalah uang yang sempat diminta tersebut.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Brigjen Sonny Irawan, Wakapolda Sumut Akpol 1997
"Tanggal 8 November 2023, terjadi juga pertemuan selanjutnya antara Dadi Wahyudi Kajari Tanimbar, saat itu meminta bertemu di halaman Rumah Sakit Pertamina Bulungan Blok M Jakarta Selatan. Dan dalam pertemuan tersebut, Dadi Wahyudi menanyakan hasil pertemuan dengan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku, dan Petrus Fatlolon menyampaikan sudah bertemu dan Muji Martopo menyampaikan bahwa Dadi Wahyudi meminta dana Rp 10 miliar. Dan Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa Petrus Fatlolon tidak memiliki dana sebesar Rp 10 miliar. Dan Dedi Wahyudi mengetik di handponenya "Bapa bisanya berapa". Lalu dijawab Rp 200 juta. Kemudian Dadi Wahyudi Kajari Tanimbar menyampaikan bahwa itu terlalu kecil dan dia akan menyampaikan ke anak buahnya,” jelasnya.
Tak sampai disitu, pertemuan lanjutan terjadi beberapa kali di Ambon.
“Selanjutnya tanggal 15, 16, dan 19 November (2023), Dadi Wahyudi (mantan Kepala Kejaksaan Negeri KKT) berinisiasi komunikasi dengan Petrus Fatlolon untuk mengadakan pertemuan selanjutnya tanggal 22 November pukul 23.40 WIT bertepatan di Hotel Kamari Ambon, dan menekankan bahwa harus memesan kamar di lantai 6. Sehingga Petrus Fatlolon memesan kamar hotel Kamari di nomor 609,"
Baca juga: Harta Kekayaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kajari Hulu Sungai Utara yang Terjaring OTT KPK
"Saat itu bukan Dadi Wahyudi yang datang, melainkan anak buahnya yang bernama Riki Santoso dan melakukan penggeledahan secara paksa dan tidak manusiawi kepada Petrus Fatlolon tanpa surat penggeledahan, dan meminta untuk turun bertemu dengan Dadi Wahyudi Kajari Tanimbar di mobil yang sudah diparkir di halaman samping Hotel Kamari, dan (selanjunta) mengelilingi Kota Ambon,"
"Di dalam mobil sudah ada Dadi Wahyudi duduk dibagian tengah, dan di depan terdapat jaksa Riki Santoso yang tadi di kamar, dan jaksa Bambang Irawan yang membawa mobil. Dan Dadi Wahyudi kembali menanyakan kesanggupan permintaan Rp 10 miliar tersebut dan Petrus Fatlolon, menyampaikan bahwa tidak terdapat dana sebanyak itu dan disampaikan bahwa 'baik Bapa, nanti tunggu surat panggilan dari kejaksaan',” kata Joice Pentury, bercucuran air mata.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Plt Ketua DPD Golkar Sumut
Tak lama setelah pertemuan itu, jelang Pilkda 2024, persisnya pada 18 Juli 2024, Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020.
Namun hingga kini, Kasus itu terhitung telah 1 Tahun 6 bulan tanpa ada perkembangan.
Kemudian, pada Kamis 20 November 2025, Petrus Fatlolon kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Berkaitan dengan kasus ini, Tribun Ambon, jejaring Tribun Medan sempat mengonfirmasi Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy.
Baca juga: Harta Kekayaan Musa Rajekshah Vs Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Plt Ketua DPD Golkar Sumut
Namun ia enggan merespon.
Begitu juga dengan Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, tak mau memberikan keterangan soal kasus ini.
Tribun-medan.com tengah berupaya mengonfirmasi Dadi Wahyudi yang sekarang menjabat sebagai Kajari Paluta.
Sosok Dadi Wahyudi
Dadi Wahyudi adalah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta).
Sebelumnya, Dadi Wahyudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Menurut informasi, Dadi Wahyudi ini menyandang pangkat Golongan III/a.
Baca juga: Profil Dr Ir Orang Kaya Hasnanda Syahputra, Dosen USU yang Tewas Dihabisi Anak Kandung
Dalam struktur pegawai negeri sipil di bidang kejaksaan, Golongan III berada pada tingkat menengah hingga senior, selaras dengan perannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Peringkat ini mendukung kepemimpinan di kantor tingkat kabupaten seperti Padang Lawas Utara.
Adapun latar pendidikannya, Dadi Wahyudi merupakan lulusan sarjana hukum (SH) dilihat dari tittel yang ia sandang.
Dadi Wahyudi juga menyandang gelar Magister Hukum (MH).
Informasi tanggal lahir dan rekam jejaknya belum tersedia hingga saat ini.
Baca juga: Profil Helmut Marko, Pria Bergelar Doktor yang Kini Hengkang dari Red Bull
Harta Kekayaan
Dadi Wahyudi sudah melaporkan harta kekayaan miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan harta kekayaan itu disampaikan Dadi Wahyudi pada 13 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Adapun jumlah harta kekayaan Dadi Wahyudi mencapai Rp 2.265.000.000.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Dadi Wahyudi.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Eks Direktur E Bais Jabat Dirjen Imigrasi
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.430.000.000
1. Tanah Seluas 2.050 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/68 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 323 m2/90 m2 di KAB / KOTA KLATEN, Rp. 250.000.000
Baca juga: Harta Kekayaan Nara Palentina Naibaho, Jaksa Kontroversi di Deli Serdang Cuma Rp 4 Juta
4. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/140 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
5. Tanah Seluas 163 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 85.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 100.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.615.000.000
III. HUTANG Rp. 350.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.265.000.000
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-dan-Kajati-yang-dicopot.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.