Berita Medan

Begal Sadis di Belawan Ditangkap Saat Makan Siang, Ternyata Residivis dan Otak Perampokan

Pelaku tak berkutik ketika digerebek di kediamannya saat tengah menyantap makan siang.

Tayang:
IST
Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang begal sadis yang merampas sepeda motor di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.  Rabu (10/6/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang begal sadis yang merampas sepeda motor di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Pelaku tak berkutik ketika digerebek di kediamannya saat tengah menyantap makan siang.

Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dengan menangkap seorang tersangka begal sadis berinisial FN (21) di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Pulau Seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (31/5/2026). 

Tersangka yang tengah menyantap makan siangnya itu tak berkutik saat digerebek petugas dan langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Marcellino Ts Damanik Terpuji Sebastian Damanik menjelaskan bahwa tersangka yang juga merupakan residivis ini beraksi seorang diri.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencegat korban berinisial ESG yang saat itu hendak pulang melintas di jalan sepi pada malam hari. 

Tersangka yang membawa senjata tajam langsung menyerang korban.

Korban sempat terluka dan merasa terancam, kemudian menyerahkan sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu, kepada pelaku.

"Modus pelaku ini menakut-nakuti korban dengan senjata tajam jenis pisau, korban yang merasa terancam kemudian menyerahkan sepeda motornya hingga pelaku membawa kabur motor, handphone dan uang tunai, " ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Marcellino Ts Damanik, Rabu (10/6/2026). 

Lebih lanjut, sebelumnya pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku, namun setelah dilakukan penyelidik dan pengembangan petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang merupakan eksekutor. 

"Ada tiga pelaku sebelumnya, pelaku berinisial FN yang merupakan otak eksekutor nya, jadi Empat pelaku kita amankan," ungkapnya. 

Saat ini, tersangka tengah diproses hukum di Polres Pelabuhan Belawan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. 

Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Cr9/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved