Berita Medan

Curi Besi Proyek Stadion Teladan, Empat Terdakwa Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena jaksa dan terdakwa menerima putusan. 

Tayang:
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Empat pencuri besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan memvonis empat pencuri besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diliat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (14/6/2026), ketua mejelis hakim Cipto Hosari Parsaroan Nababan menyatakan keempat terdakwa bersalah. 

Mereka adalah Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan penjara (34 tahun)," ucap Cipto didampingi Evelyne Napitupulu dan Philip Mark Soentpiet. 

Hakim menyatakan perbuatan keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 23 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan para terdakwa sudah pernah dipidana. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Cipto dalam pertimbangan.

Putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena jaksa dan terdakwa menerima putusan. 

Sebelumnya dalam surat tuntutan menuntut keempat terdakwa tiga tahun penjara. Tuntutan jaksa tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan. Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025, mereka mencuri 10 kg besi yang kemudian dijual Rp35 ribu.

Hasil penjualan mereka bagi rata. Sebulan kemudian, tepatnya pada September 2025, para terdakwa kembali beraksi dan mencuri 21 kg besi serta menjualnya Rp73.500.

Tidak berhenti sampai situ, pada Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kg dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yang sama, para terdakwa mengulangi aksinya pada tengah malam dan membawa kabur 15 kg besi senilai Rp52.500. 

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved