Korupsi Jalan di Sumut
UPDATE Kasus Jalan di Sumut, KPK Buru Keterangan Sepupu Gubernur Bobby dan Rektor USU
Keduanya kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
"Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari jaksa KPK)," ujar Asep.
Dalam persidangan terpisah untuk terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, terungkap fakta mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2025.
Pergub yang diteken Bobby Nasution pada 13 Maret 2025 itu diduga menjadi cikal bakal pergeseran anggaran untuk dua ruas jalan yang berujung rasuah.
Hakim dalam persidangan tersebut bahkan sempat memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Bobby Nasution.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025.
KPK mengungkap adanya dugaan suap terkait enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel'
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kirun Buka-bukaan Aliran Uang Suap di Sidang, Biasa Bagi Fee ke Pejabat Kabupaten dan Pemprov Sumut |
|
|---|
| Akhirnya Pejabat BBPJN Mengaku Terima Rp 1,6 Miliar di Sidang Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| SOSOK Elpi Yanti Harahap Disebut Menerima Aliran Dana Proyek Jalan di Sumut Sebesar Rp7,272 Miliar |
|
|---|
| Sempat Mengelak, Pejabat PPK Sumut tak Berkutik, Bukti Transfer Uang Suap 1 Miliar Dibuka KPK |
|
|---|
| Akhirnya Muncul Pengakuan Pejabat Sumut Terima Uang Suap Korupsi Jalan dari Terdakwa Kirun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Asep-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.