Kasus Ijazah okowi
ROY SURYO Dkk Didukung Emak-emak saat Diperiksa Polisi Hari Ini Kasus IjazahJokowi
Mereka memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tujuh orang lain itu di antaranya Rismon Hasiholan Sianpiar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya, Senin (10/11/2025).
Menurutnya pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.
Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.
"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.
Sebelumnya, Khozinudin menyatakan tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin.
Dia menilai penetapan tersangka tidak selalu berujung pada tindak penahanan.
Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan.
Seperti misalnya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
"Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Roy Suryo Bawa Emak-emak saat Diperiksa Polisi
Roy Suryo Langsung Ditahan atau Tidak
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
| Profil Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja, Staf Khusus KSAD Lulusan Inggris |
|
|---|
| Polrestabes Medan Buka Tabir Kematian Ade Silvia: Cemburu Hubungan Sejenis, Tusuk Diri Pakai Gunting |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi, Jadi Orang Pertama Kena OTT Tapi Statusnya Tidak Jadi Tersangka |
|
|---|
| Tampang Camat Medan Polonia Senyum saat Ditangkap dan Ditahan Jaksa, Terungkap Duduk Perkaranya |
|
|---|
| Profil Manaf Zubaidi, Pensiunan Jaksa yang Ngamuk ke Dedi Mulyadi Usai Bisnis Ilegal Digusur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Didukung-emak-emak-roy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.