Libur Nasional 2026

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Nyepi dan Idul Fitri Maret 2026, Libur Panjang Beruntun

Cek daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Bulan Maret 2026 ini ada Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun baru Saka (1948)

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Pinterest/VectorStock
KALENDER 2026- Ilustrasi gambaran kalender 2026 yang dilengkapi dengan tanggal merah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Cek daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Bulan Maret 2026 ini ada Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun baru Saka (1948)

Hari Nyepi jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026 masuk dalam Libur Nasional.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Nyepi pada hari sebelumnya, yaitu Rabu, 18 Maret 2026.

Libur ini berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, menciptakan potensi libur panjang beruntun.

 

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.

 

Baca juga: Rismon Datangi Jokowi Minta Maaf, DImaafkan? Kubu Jokowi Bilang ke Pengadilan Butuh Pembuktian

Baca juga: Terungkap Identitas Wanita yang DItemukan Tewas di Medan Perjuangan, MA Naibaho Mahasiswi Unimed

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2026, Tim Inti SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK, Relawan Dapur MBG tak Termasuk


Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Polda Sumut Jadi Sorotan, Kompol Ramli Sembiring Sempat Ditahan Menghilang, Pemerasan Kepsek 4,7 M

Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026

Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:

Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Sabtu-Minggu 21–22 Maret : Idul Fitri 1447 H

Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H

Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw.

Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus 

 

Baca juga: Eks Menteri Agama Lebaran di Rutan KPK, Pengakuan Gus Yaqut tak Terima Uang Sepeser pun

Daftar Cuti Bersama 2026

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebanyak 8 hari:

Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H

Jumat: 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H

Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Dana Bos 3,59 M Dikorupsi, Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis Bersalah, Dipenjara

Baca juga: Eks Menteri Agama Lebaran di Rutan KPK, Pengakuan Gus Yaqut tak Terima Uang Sepeser pun

 

Sumber:  tribun-medan.com/tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved