Berita Viral

BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta

Para buruh menyindir gaji anggota DPRD yang tidak dikenakan pajak selama ini. Hal ini disampaikan para buruh saat mediasi

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
KELUHKAN PAJAK - Sejumlah perwakilan buruh massa aksi diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Para buruh menyindir gaji anggota DPRD yang tidak dikenakan pajak selama ini. Hal ini disampaikan para buruh saat mediasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (28/8/2025). 

Para buruh menyampaikan keluhan mereka dan tuntutan.  

"Kami para buruh ini dalam kondisi keberatan. Kondisi ekonomi hari ini banyak potongan-potongan pajak yang sangat memberatkan para pekerja. Misalnya buruh perempuan yang sudah menikah sudah berkeluarga masih dihitung sebagai lajang sehingga pajaknya sangat memberatkan,” kata Sekretaris KSPI Jatim Jazuli. 

Kedua terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jazuli menegaskan, para buruh saat ini gajinya setara UMK. Jika di Jatim kawasan Surabaya Raya maka upahnya Rp 5 juta per bulan. 

Buruh dengan upah tersebut dikatakan Jazuli tidak seharusnya dikenakan PTKP. Ia mengusulkan agar penghasilan yang dikenakan pajak mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta.

"Sementara anggota DPR yang gajinya ratusan juta justru pajak ditanggung oleh negara ini. Hal ini sungguh sangat keterlaluan kalau upah minimum masih ditarik pajak,” tegas Jazuli.

Termasuk yang juga ditarik pajak adalah benda warisan orang tua. Jika akan balik nama juga ditarik pajak oleh pemerintah.

Para buruh mengecam hal ini dan menuntut aturan pajak yang memberatkan untuk dihapuskan.

Baca juga: DEMO RICUH di Surabaya, Pos Keamanan dan Puluhan Motor Terbakar, Diduga Dilempar Bom Molotov

Baca juga: BUNTUT Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahasiswa Tuntut Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Baca juga: Wiro Sableng Bunuh Pedagang Pajak Buah Berastagi Niat Rampok Korban, Awalnya Ingin Bobol Kios

Tak hanya pajak yang dikelola pusat. Jazuli menyebut pajak kendaraan bermotor juga seharusnya dihapus.

Karena kendaraan yang digunakan buruh sehari-hari dikatakannya adalah motor dengan CC rendah dan bukanlah motor mewah.

"Kemudian yang ketiga tuntutan juga kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepada Gubernur Jawa Timur kami meminta agar nanti  upah minimum ditetapkan dengan kisaran 8-10 persen untuk 2026,” tegasnya.

Sayangnya, meski sudah diterima dalam kesempatan ini, dari pihak pajak belum memberikan keputusan.

Namun mayoritas dari mereka memastikan untuk menyanggupi membawa tuntutan ke pusat. 

“Dan satu hal lagi kami juga meminta agar hari ini kita minta sudah tidak ada lagi didisparitas upah yang sangat jauh antara Surabaya dengan lain di Jatim seperti dengan Sampang atau Magetan. Kami ingin mengecilkan disparitas upah,” tegasnya.

Saat DPR Terima Tunjangan Gaji Rp 50 Juta Per Bulan, Tapi Buruh Kesulitan Punya Rumah 

Aksi pembubaran DPR RI masih terus berlanjut hingga berlangsung panas dan ricuh. 

Demonstrasi terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

Masyarakat menuntut agar Presiden Prabowo membubarkan lembaga legislatif itu karena dinilai cuma menjadi beban masyarkat. 

Kemarahan masyarakat semakin tinggi ketika anggota DPR RI mendapatkan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan.

Maka anggota DPR RI sudah mendapatkan gaji Rp 100 juta per bulan.  

Terkait dengan pemberian tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan mendapatkan sindiran keras dari Presiden Parati Buruh, Said Iqbal. 

Said menilai anggota DPR RI sangat mudah mendapatkan Rp 50 juta, sedangkan rakyat yang bekerja sebagai buruh sulit untuk memiliki rumah.  

Said Iqbal menyinggung begitu timpangnya persoalan rumah antara anggota DPR RI dan kaum buruh.

Kala anggota DPR RI bisa mendapat total tunjangan rumah Rp 600 juta dalam setahun, kaum buruh hanya mampu menyewa rumah dengan harga sewa Rp 700 ribu sebulan.

"Kalau [tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta per bulan] dikali 12 bulan, maka Rp600 juta untuk sewa rumah setahun. Kira-kira rumah yang bagaimana, Rp600 juta setahun?" kata Said Iqbal dalam orasinya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Kamis.

"Kalau rumah buruh sewanya berapa? Cuma Rp700 ribu sebulan, dikalikan 12 bulan, cuma Rp8.400.000. Ini Rp600 juta satu tahun," tambahnya.

"Kita aja kerja sampai keringatan, jungkir balik, rumah enggak bisa kebeli. Betul enggak?!" imbuh Said saat berorasi di depan para demonstran.

Baca juga: Agar Pendapatan Daerah Stabil, Bapenda Diminta Permudah Masyarakat Bayar Pajak 

Baca juga: Harimau Sumatra Terekam Masuk Perladangan di Kutabuluh, Warga Diminta Waspada

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberi klarifikasi lebih lanjut mengenai ramainya kabar tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Menurutnya, para anggota DPR RI hanya akan menerima tunjangan tersebut selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025

"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama satu tahun itu dipakai untuk mengontrak rumah selama periode atau masa jabatan DPR RI 2024-2029.

"Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujar dia. 

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengatakan, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan telah melewati perhitungan matang.

"Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).

Dengan tunjangan Rp50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.

"Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan," ujar Puan.

Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta per Bulan selama 1 Tahun

Jika menilik pernyataan Sufmi Dasco Ahmad, maka dalam satu tahun, anggota DPR Ri mendapat total Rp600 juta.

Jelas angka yang cukup fantastis, apalagi jika dibandingkan dengan masyarakat kelas menengah ke bawah yang hanya mampu membeli rumah subsidi.

Rumah subsidi adalah program pemerintah melalui Kementerian PUPR RI yang menyediakan hunian siap huni dengan harga terjangkau.

Pembelian rumah dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Lantas, berapa unit rumah subsidi yang bisa dibeli dengan uang sebesar tunjangan rumah DPR RI selama setahun itu?

Uang Rp600 juta bisa dipakai untuk membeli tiga unit rumah subsidi di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera (kecuali Jabodetabek, Riau, Bangka Belitung, Mentawai) yang harganya Rp166 juta per unit.

Adapun harga Rp166 juta itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, dikutip dari Kompas.com.

Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR RI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin sebelumnya telah secara terbuka mengungkap, total penghasilan anggota dewan bisa melebihi Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal sulitnya mencari uang yang halal di parlemen.

Tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diperoleh anggota DPR RI setiap bulan juga mencuat berkat pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Pada awal Oktober 2024 lalu, Indra telah mengonfirmasi adanya tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta ini sesuai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Mengingat total ada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, maka dibutuhkan dana sekitar Rp348 miliar untuk memberikan tunjangan rumah Rp50 juta selama periode Oktober 2024-Oktober 2025 atau satu tahun, sesuai pernyataan Sufmi Dasco Ahmad di atas.

Rinciannya, Rp50 juta x 580 anggota DPR RI x 12 bulan.

Sebuah angka fantastis yang harus digelontorkan oleh negara demi memenuhi tunjangan rumah anggota dewan. 

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved