Berita Viral

Penghapusan Tunjangan Perumahan Dianggap Belum Cukup, Formappi: Evaluasi Semua Tunjangan DPR RI

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap semua jenis tunjangan DPR RI

Editor: Juang Naibaho
Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan perumahan DPR RI dihapus mulai 31 Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah pecahnya gelombang demonstrasi besar-besaran, DPR RI langsung mengambil langkah politis dengan menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025.

Namun, penghapusan tunjangan perumahan dianggap belum cukup. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap semua jenis tunjangan yang diterima anggota dewan.

Lucius menyoroti bahwa pendapatan bulanan anggota DPR masih tergolong tinggi.

"Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp 65 juta per bulan, nampaknya tak penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/9/2025).

Salah satu tunjangan yang disorot Formappi adalah tunjangan komunikasi intensif senilai lebih dari Rp 20.033.000 per bulan. 

Lucius mempertanyakan bentuk komunikasi seperti apa yang membutuhkan anggaran sebesar itu secara rutin.

"Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjungan sebesar itu?" ujarnya.

Menurut dia, jika DPR dianggap belum cukup aspiratif, maka efektivitas tunjangan komunikasi ini patut dipertanyakan.

Lucius juga menyoroti keberadaan dua jenis tunjangan yang dinilai memiliki tujuan serupa, yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 7,1 juta.

Selain itu, kata dia, tunjangan terkait peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan pengikatan fungsi dewan juga tampak sama tujuannya.

"Tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda. Kan bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja," tegas Lucius.

Formappi berharap penghapusan tunjangan perumahan menjadi langkah awal menuju perombakan sistem tunjangan yang lebih transparan dan efisien.

"Jadi evaluasi menyeluruh pada jenis tunjangan ini diperlukan untuk melihat efektifitas tunjangan-tunjangan itu diberikan kepada anggota," imbuh Lucius.

Diketahui, pimpinan DPR dan seluruh Ketua Fraksi telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp 65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat) 

- Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000 

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000 

- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000 

- Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000 - 

Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680 

Tunjangan Konstitusional

- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000 

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000 

- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000 

Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan;
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000 
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000 
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000 

Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 

Total Bruto: Rp74.210.680 
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 
Take home pay (THP): Rp65.595.730

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved