Berita Nasional

Inilah Sosok Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim, Dikenal Pejuang Antikorupsi Pernah di KPK

Reputasi Nono Anwar Makarim kini diuji karena kasus hukum yang menjerat putranya, Nadiem Makarim. 

Kolase TribunNewsmaker.com / dokumentasi
Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Hotman Paris Hutapea 

Selain dikenal sebagai salah satu ahli hukum di Indonesia, Nono Makarim pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), dari tahun 1967 hingga 1971. 

Nono juga pernah menulis beberapa buku, salah satunya adalah Aspek-aspek Hukum Dalam Perdagangan dan Investasi Internasional Menghadapi Globalisasi (1995).

Di luar profesinya sebagai praktisi hukum, Nono aktif di berbagai kegiatan sosial dengan mendirikan beberapa yayasan seperti Yayasan Biodiversitas Indonesia dan Yayasan Bambu Indonesia (1993), juga Yayasan Aksara. 

Sempat menjadi peneliti muda di Harvard Centre for International Affairs, Harvard University, Amerika Serikat, selama setahun, Nono mendapatkan gelar master hukum (LLM) dari Harvard Law School.

Dari perguruan tinggi yang sama, Nono Anwar Makarim juga memperoleh titel doktor judicial science lewat disertasinya yang berjudul "Companies and Business in Indonesia”.

Pada era sebelumnya, Nono dikenal sebagai aktivis di Ikatan Mahasiswa Djakarta (IMADA).

Selain itu, Nono Anwar Makarim juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi harian KAMI (1966-1973), dan duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dari kalangan mahasiswa dari tahun 1967 hingga 1971. 

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bicara Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda

Nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim tengah menjadi sorotan lantaran kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek RI yang menjeratnya.

Nadiem Makarim terjerat di dua kasus korupsi yang sama-sama berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023.

Namun, dua kasus tersebut ditangani dua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni:

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook - ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung)

Kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud - diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).

Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS buatan Google, dirancang khusus untuk penggunaan ringan dan lebih mengandalkan koneksi internet serta layanan berbasis cloud, seperti Google Drive dan Google Docs.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved