Berita Viral
ALASAN Polisi soal Terbitnya SKCK Litao, Anggota DPRD yang Berstatus DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun
Terbitnya SKCK terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ka
TRIBUN-MEDAN.com - Terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan, menuai polemik.
Litao merupakan buron kasus pembunuhan sejak 2014 silam. Pada Pemilu 2024, ia mengurus SKCK dari Polres Wakatobi untuk melengkapi syarat administrasi sebagai calon legislatif (caleg). Permohonan SKCK itu kemudian diterbitkan Polres Wakatobi.
Litao yang jadi caleg dari Partai Hanura, kemudian terpilih dan kini duduk sebagai Anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029.
Dilansir Tribunsultra, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tersebut berinisial SU, dan kini telah dimutasi.
“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.
Terkait polemik SKCK terhadap DPO kasus pembunuhan, Litao, TribunnewsSultra.com juga sudah pernah mewawancarai AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.
AKBP Dodik mengatakan, saat itu status Litao adalah DPO saksi kasus pembunuhan, bukan DPO tersangka.
Sehingga pihaknya mengeluarkan SKCK yang dipakai Litao untuk maju caleg.
"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," ujarnya.
Jejak Kasus
Anggota DPRD Wakatobi, Litao terseret kasus pembunuhan pada 2014 silam. Korbannya adalah Wiro yang saat itu berusia 17 tahun.
Wiro tewas setelah dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.
Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu berhasil ditangkap, lalu divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.
Sementara Litao melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wakatobi.
Sejak tahun 2014, keberadaan Litao hilang bak ditelan bumi. Sampai akhirnya, dia kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Pihak keluarga pun mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, pihaknya sudah berupaya mencari keadilan sejak Juni 2024, tepatnya setelah Litao muncul kembali.
Segala upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini. "Setelah mengetahui pelaku telah kembali sekitar Juni 2024, keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.
Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi. "Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi disebutkan berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya.
Dari situlah diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan. Sofyan dan pihak keluarga kemudian melayangkan surat ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sultra terkait penanganan perkara pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespons dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya.
Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. Mulai dari Litao yang ternyata belum pernah diperiksa hingga saksi mata yang sudah meninggal dunia. Selain itu, saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku.
Sofyan menyampaikan, Polda Sultra kemudian memanggil beberapa saksi dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah menemukan cukup bukti, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.
"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Respons Litao Ditetapkan Tersangka
Terpisah, Litao saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka.
Namun, dia enggan bicara banyak. Litao mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat.
Meski begitu, Litao mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi.
"Iya, lagi berkantor," katanya.
Menurut Litao, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara ihwal kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya, Rabu (3/9/2025).(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
ALASAN Rahayu Saraswati Ponakan Presiden Mundur dari Anggota DPR RI, Singgung Kontroversinya |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Polisi Suruh Warga Lepaskan Maling Motor Karena Malas Ribet, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
SOSOK Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Ponakan Presiden Prabowo, Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
DEMO BESAR DI NEPAL: Menkeu Ditelanjangi dan Diarak, Gedung DPR, Rumah Presiden, dan PM Dibakar |
![]() |
---|
Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya dan Yudo Sadewa Anaknya Kompak Minta Maaf: Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.