Berita Viral

Oknum Polisi 'Malas' di Cikarang Utara: Maling Motor Ditangkap Warga tapi Diminta Dilepaskan

Video oknum polisi dari Polsek Cikarang Utara menolak memproses laporan pencurian motor mendadak viral di media sosial.

kolase tiktok
LEPASKAN MALING MOTOR: Nasib Oknum Polisi Polsek Cikarang Utara yang Viral Suruh Warga Lepaskan Maling Motor Karena Malas Ribet 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi dari Polsek Cikarang Utara menolak memproses laporan pencurian motor mendadak viral di media sosial.

Alasannya sungguh tak masuk akal: ia mengaku malas dan tidak mau ribet.

Video ini menunjukkan warga yang berhasil menangkap basah seorang maling motor dan membawanya ke kantor polisi.

Namun, bukannya disambut dengan baik, mereka justru diminta untuk melepaskan pelaku.

Alasan yang Bikin Geram

Dalam video yang viral, oknum polisi itu memberikan serangkaian alasan agar warga mengurungkan niatnya membuat laporan.

"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi)," kata polisi tersebut.

Ia juga berdalih bahwa membuat laporan justru akan merepotkan korban.

Motor yang dicuri akan disita sebagai barang bukti dan baru bisa kembali berbulan-bulan kemudian.

"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang. Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan. Mau apa tidak?" tanyanya.

Korban, yang diwakili oleh warga, justru khawatir jika pelaku dilepaskan.

"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?" jawab warga itu dengan cemas.

Namun, oknum polisi itu tidak memberikan solusi.

 

Berbuntut Panjang

Ulah oknum polisi ini langsung menjadi sorotan dan sampai ke telinga pimpinan.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, dan anak buahnya yang ada di dalam video langsung diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan bahwa kedua anggotanya sedang menjalani pemeriksaan.

Ia menilai ada dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus ini.

"Atensi dari Kapolda, anggota kami sudah diproses," ujar Kombes Pol Mustofa.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak profesional yang ditunjukkan oleh anggotanya.

"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," imbuhnya.

Kombes Pol Mustofa menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti melanggar. "Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku," janjinya.

Kronologi Penangkapan Pelaku
 

Terlepas dari drama di kantor polisi, pelaku pencurian motor berhasil diidentifikasi.

Pria bernama Yogi Iskandar (45) asal Karawang ini ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor di kontrakan milik korban, Mila Sri Hartini.

Menurut Kapolres Kombes Pol Mustofa, pelaku melakukan aksinya pada dini hari menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor Honda Vario. 

Beruntung, aksinya diketahui oleh warga yang langsung meneriakkan "maling."

Yogi sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, Yogi mengaku baru pertama kali mencuri dan mendapatkan kunci T dari temannya.

Akibat perbuatannya, ia kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Artikel ini telah tayang di Bangkapos

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved