Berita Viral
Alasan Menko Yusril, Ferry Irwandi yang Kerap Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat tak Bisa Dipolisikan TNI
Upaya pelaporan dari pihak TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait tudingan melakukan tindak pidana terganjal.
TRIBUN-MEDAN.com - Upaya pelaporan dari pihak TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait tudingan melakukan tindak pidana terganjal.
Begini tanggapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra turut merepons soal rencana TNI yang hendak melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Yusril TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Pasalnya menurut dia, pelaporan itu hanya bisa dilakukan oleh perorangan atau individu dan tidak bisa dilakukan oleh suatu institusi.
"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," kata Yusril dalam keteranganya, Kamis (11/9/2025).
"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ucap Yusril menambahkan.
Menurut Yusril dalam putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya MK memaknai pasal 27 A UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bahwa yang bisa dikatakan sebagai korban pencemaran nama baik adalah seorang individu dan bukan badan hukum atau institusi.
Terkait hal ini, kemudian Yusril pun meminta agar pihak TNI dapat mengkaji terlebih dahulu perihal tulisan-tulisan yang diungkapkan Ferry melalui sosial medianya.
"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.
Terkait hal ini sebelumnya, Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan terkait maksud konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore kemarin.
Dia tak menampik bahwa Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Belai kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap AKBP Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik.
Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.
"Iya institusi itu dulu ya," imbuhnya.
Gejala Militerisasi Ruang Siber Mengancam Demokrasi
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam adanya laporan hasil pemantauan Satuan Siber TNI terhadap aktivis Ferry Irwandi.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang digital memperkuat gejala militerisasi ruang siber yang dapat mengancam demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber.
Bahkan dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum," ujar Ardi dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: TERUNGKAP Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK Litao, Anggota DPRD yang DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun
Menurut dia, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber sebagai bagian dari pertahanan siber.
"Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum.
Tindakan tersebut justru akan semakin memberikan efek jeri pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai instrumen kunci dari demokrasi yang harus dilindungi," katanya.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Pangdam Iskandar Muda yang Pernah Pimpin Pasukan Elite
Seperti diberitakan,Kabar soal Satuan Siber (Satsiber) TNI bakal melaporkan terkait dugaan tindak pidana dijawab tegas konten kreator Ferry Irwandi.
Tiga Jenderal TNI Hadir
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Juinta mengungkap bahwa pihaknya menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana oleh konten kreator sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Pernyataan itu disampaikan Juinta usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
"Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan melansir dari Kompas.com.
Juinta hadir ke Mapolda bersama tiga jenderal lainnya yakni Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI.
Kedatangan mereka disebut untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan tersebut.
"Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Meski begitu, Juinta belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang dimaksud.
Ia hanya menyinggung adanya kaitan dengan pernyataan Ferry mengenai algoritma internet.
"Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu," ungkapnya.
Menurut Juinta, pihaknya akan menempuh langkah hukum tegas setelah memperoleh hasil konsultasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.
Ia juga mengklaim bahwa TNI telah berusaha menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.
"Kami coba, handphonenya mati nggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja," kata Juinta.
Pengakuan Ferry Irwandi Tak Pernah Terima Kontak Apa Pun
Secara gamblang CEO Malaka Project siap menghadapi proses hukum tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ferry Irwandi melalui akun media sosial instagram @Irwandiferry, senin malam (8/9/2025) melansir kompas.com.
"Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut," tulis Ferry dalam unggahannya.
Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut sudah berusaha menghubungi dirinya.
Menurutnya, baik secara langsung maupun melalui tim, ia tidak pernah menerima kontak apa pun.
"Nggak, nggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com.
Ia pun mengaku tidak mengetahui detail apapun terkait temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI.
"Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana)," ucapnya.

Lebih jauh, Ferry menyampaikan pesan pamungkas lewat unggahan Instagramnya.
Ia menekankan bahwa ide tidak bisa dipenjara meski dirinya mungkin menghadapi proses hukum.
"Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," pungkasnya.
Baca juga: Jadwal Siaran Timnas Indonesia vs Lebanon Siapa Menang, Prediksi Susunan Pemain, Head to Head
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.