Korupsi Bansos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tano Gugat KPK tak Terima Jadi Tersangka Korupsi
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dianggap sebagai pihak yang turut bertanggungjawab.
Baca juga: Biodata Sulthon Kamil, Vokalis Band Harum Manis Diburu Warganet, Diduga Tersandung Kasus Pedofilia
Ia kemudian dijadikan tersangka menyusul kasus yang pernah mendera mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Namun, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak diterima oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
Dalam dokumen gugatan dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menggugat KPK cq pimpinan KPK.

Baca juga: Dibongkar KPK, Sumber Uang Korupsi Diterima Lisa Mariana dari Ridwan Kamil, Ternyata Dana Iklan
Bambang tidak terima dirinya dijadikan tersangka, dan meminta agar KPK memulihkan nama baiknya.
Sidang perdana gugatan ini sendiri sudah digelar pada Kamis (4/9/2025). Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025).
Seperti dikutip dari Kompas.com, adapun isi petitum dalam gugatan Bambang sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Profil Edy Rahmayadi, Eks Gubernur Sumut yang Didorong Jadi Menhan Prabowo, Pantaskah?
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Baca juga: SOSOK Yanes Yosua Frans, Loyalis Jokowi yang Ngamuk Budie Arie Dicopot Prabowo Subianto
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
7. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Kronologis Kasus
Kronologis kasus korupsi yang melibatkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, bermula dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020–2021.
Baca juga: SOSOK Hilman Latief, Tokoh Muhammadiyah Bolak-balik Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kouta Haji
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terungkap sejak 2020.
Penyidikan dugaan korupsi oleh KPK dimulai sejak 15 Maret 2023 untuk penyaluran bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada 26 Juni 2024, KPK juga menyidik pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Bambang Rudijanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pengaturan dan pengangkutan penyaluran bansos yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: SOSOK Jane, Bule Jerman Tiap Pagi Lewat Rumah Ferdy Sambo, Sindir Gaya Pejabat Indonesia bak Raja
Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah Bambang beserta beberapa pihak lain untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Bambang kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025 untuk menolak penetapan tersangka tersebut, dengan sidang perdana berlangsung pada 4 September 2025.
Kasus ini melibatkan dugaan praktik korupsi dalam distribusi bansos yang dikelola oleh PT Dosni Roha Logistik yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 127 miliar.
KPK terus mendalami keterlibatan Bambang dan pihak terkait lain dalam pengelolaan distribusi bansos yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat miskin terdampak pandemi dan program sosial.
Baca juga: SOSOK Ibnu Masud, Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata yang Diduga Kelabui Ustaz Khalid Basalamah
"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, dikutip dari Tribunnews.com.
Profil dan Biodata Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan pemegang saham pengendali dan pemilik DNR Corporation yang bergerak di bidang logistik, farmasi, dan distribusi.
Ia lahir di Surabaya, Jawa Timur, 16 Januari 1964.
Baca juga: Profil dan Biodata Gustika Jusuf Hatta, Cucu Bung Hatta Sebut Presiden Penculik dan Penjahat HAM
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak Hary Tanoesoedibjo.
Hary Tanoesoedibjo adalah pendiri Partai Perindo, sekaligus pemilik MNC Group.
Adapun pendidikan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ini diantaranya menyandang gelar Bachelor of Commerce dari Carleton University, Ottawa, Kanada (1987).
Kemudian, ia juga menyandang gelar Master of Business Administration (MBA) dari University of San Francisco, AS (1989).
Soal kariernya di dunia usaha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tercatat pernah menjadi pemimpin PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) sebagai Presiden Direktur (2021-2022).
Baca juga: Profil AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kukar Berseteru Dengan Anggota DPD RI Yulianus Henock Samual
Perusahaan ini awalnya bergerak di bisnis taksi dan transportasi.
Namun, setelah akuisisi berubah menjadi holding company yang menjalankan lini bisnis DNR Corporation.
Tidak hanya itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga pernah menjadi Presiden Direktur PT MNC Vision Network (2004-2016), Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra (2011-2016), dan Presiden Komisaris PT Bhakti Asset Management (2007-2011).
Ia tidak hanya aktif sebagai pengusaha di bidang logistik, tapi juga aktif dalam sektor media, dan telekomunikasi.
Baca juga: Profil dan Biodata Windah Basudara yang Jadi Pembina Upacara 17 Agustus 2025
Melalui DNR Distribution, ia pernah bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk menyalurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) kepada jutaan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain bisnis, Bambang juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk bantuan kepada panti asuhan dan masyarakat terdampak bencana.
Sayangnya, dalam proses penyaluran bansos dengan Kemensos, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo justru tersandung kasus dugaan korupsi.
Ia dijadikan tersangka atas pengembangan kasus yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.