Berita Viral
Perintah Kopda FH Culik Ilham Pradipta, Pemberi Uang Rp 45 Juta Harus Dalam Keadaan Bernyawa
Adapun Kopda FH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Saat pertemuan, Kopda FH menjelaskan rencana jemput paksa terhadap Ilham.
Jika rencana itu berhasil, Eras diminta menyerahkan korban kepada seseorang yang disebut sebagai “tangan kanan bos”.
“Dan nanti korban akan diantar kembali ke rumahnya oleh tangan kanan bos tersebut, dan oknum F menjelaskan ada tim lain yang sedang mengikuti korban,” ucap Agal.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Kopda FH disebut menerima informasi dari tim pengintai terkait keberadaan Ilham di Lotte Grosir Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Oleh karena itu, Kopda FH memerintahkan Eras dan kawan-kawan segera bergerak menuju lokasi.
Kelompok pelaku dalam klaster penculikan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30 WIB dan menunggu korban di area parkir selama kurang lebih empat jam.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban berjalan menuju mobilnya.
Saat Ilham hendak masuk ke kendaraan, Eras dan kawan-kawan langsung menariknya lalu memaksa korban masuk ke mobil yang telah diparkir para pelaku di samping kendaraan korban.
Setelah itu mereka pun keluar dari area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo.
“Awalnya korban akan diserahkan kepada oknum F dan tangan kanan Bos di daerah Fatmawati, akan tetapi oknum F mengarahkan ke daerah Tanjung Priok,” jelas dia.
Namun, Eras disebut tidak menyetujui penyerahan korban di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Eras pun bertolak ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 18.40 WIB, Eras sudah sampai di lokasi penukaran, dan korban diserahkan kepada oknum F dan tangan kanan bos sekitar pukul 18.55 WIB. Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, korban dibawa oleh tangan kanan bos,” ucap Agal.
Eras dan kawan-kawan serta D bergerak menuju Arcici Sport Center, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Setiba di sana, Kopda FH menyerahkan uang senilai Rp 45 juta kepada Eras sebagai imbalan pekerjaan.
Usai menerima jatah, Eras dan teman-temannya kembali ke tempat tinggal.
Dalam kesempatan ini, Agal membantah Eras ditangkap polisi pada Kamis (22/8/2025) saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya.
Eras disebut meninggalkan Jakarta karena hendak mengikuti acara adat.
Panda Nababan Blak-blakan, Presiden Prabowo Bisa Panggil Kapolri Minta Listyo Sigit Mundur |
![]() |
---|
Fakta Baru Penculikan Kacab Bank BUMN, Polisi Militer Bongkar Keterlibatan Oknum Prajurit TNI |
![]() |
---|
PENGAKUAN Dedy Mulyadi soal Gaji dan Tunjangan Plus Dana Operasional Rp 21,6 Miliar per Tahun |
![]() |
---|
NGOTOTNYA Personel Polda Jambi Larang Jurnalis Wawancara Anggota DPR RI soal Reformasi Polri |
![]() |
---|
PRABOWO Bakal Ganti Kapolri? Beredar Kabar Telah Kirim Surat ke DPR Pergantian Jenderal Listyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.