Berita Viral
Bocoran Harta Kekayaan Desy Yanthi Utama, Anggota DPRD Bolos 6 Bulan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Desy Yanthi Utama, anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi Partai Golkar ini viral di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Desy Yanthi Utama, anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi Partai Golkar ini viral di media sosial.
Desy Yanthi Utama jadi perbincangan karena disebut bolos kerja hingga 6 bulan.
Meski bolos, Desy dikabarkan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan.
Terkuak harta kekayaan Desy Yanthi Utama di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Baca juga: Sosok Penyanyi Asrilia Kurniati Muncul Tanggapi Foto Viral Kedekatannya Bersama Ahmad Sahroni
Kini, Desy terancam terkena sanksi sesuai UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor.

Bolos kerja berarti tidak masuk kerja tanpa izin yang sah atau pemberitahuan sebelumnya. Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, seorang pekerja dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah.
Desy Yanthi Utama disebutkan 12 kali tak hadir dalam sidang dan berbagai rapat pembahasan di DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Ngaku Perwira Bermodal Pangkat AKP, Widadi Kelabuhi Korban Janjinya Lolos CPNS, Kedoknya Terbongkar
Meski tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, namun ia tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).
Desy akrab disapa Teh Dea merupakan anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) I (Bogor Timur-Tengah).
Ia terpilih menjadi anggota DPRD 2024-2029 dengan perolehan suara 3.863.
Setelah terpilih Desy Yanthi Utami justru tak menjalankan tugasnya.
Safrudin mengtakan bahwa BK telah memanggil pimpinan Fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.
“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpinan fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.
Sedangkan BK belum melakukan pemanggilan terhadap Desy.
“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.
Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.
Bilamana 6 kali berturut-turut tidak hadir makan dapat dijatuhi sanksi.
“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” katanya.
Meski belasan kali bolos, namun Desy Yanthi Utama diketahui tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” katanya.
Sebab menurut Safrudin Bima, keputusan akhir terkait status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor ada di Partai Golkar.
“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” katanya Ketua BK DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.
Profil Desy Yanthi
Di profil Instagram pribadinya, @desyyanthiutami.official, ia mencantumbahkan bahwa posisinya di Partai Golkar Kota Bogor adalah seorang fungsionaris.
Fungsionaris biasanya memiliki tugas untuk pelaksana dan perumus kebijakan partai, koordinasi internal dan eksternal, kaderisasi, hingga penyerap dan penyalur aspirasi rakyat.
Anggota Dewan berusia 41 tahun ini pernah berprofesi sebagai guru di SDN Tugu Selatan 01.
Ia melanjutkan kariernya sebagai Manager Produk di Matahari Group.
Desy juga pernah menjadi bendahara Karang Taruna Kota Bogor. Lalu menjadi Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Bogor.
Hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bogor lewat daerah pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah pada Pemilu 2024 lalu.
Mengutip TribunnewsBogor.com, harta kekayaan Desy yang dilaporkan pada Juli 2024 di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp2,6 miliar.
Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan Rp1.980.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 50 Meter Persegi/45 Meter Persegi di Kabupaten / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp280.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 Meter Persegi/260 Meter Persegi di Kab / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp1.700.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp640.000.000
1. Mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T Tahun 2019 dari hasil sendiri Rp300.000.000
2. Mobil Honda HR-V 1.5l SE CVT Tahun 2022 dari hasil sendiri Rp340.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp140.000.000
D. Surat berharga Rp7.098.500
E. Kas dan setara kas Rp60.000.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 2.827.098.500
Hutang Rp199.800.000
Total Harta Kekayaan Rp2.627.298.500
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews Bogor /Tribunnews.com
Baca juga: Daftar Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Menguak Skandal di Kemenag Siapa Tersangka
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.