Berita Viral
PILU Balita di Jatim Dianiaya Kekasih Sang Ibu, Ditenggelamkan di Bak Mandi sampai Disiram Kotoran
FF yang masih berusia 4 tahun harus menelan pil pahit dianiaya oleh AS (32), yang merupakan pacar dari M (27), ibu kandung korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pilu dialami balita berinisial FF di Tuban, Jawa Timur.
FF yang masih berusia 4 tahun harus menelan pil pahit dianiaya oleh AS (32), yang merupakan pacar dari M (27), ibu kandung korban.
Belakangan terungkap bahwa FF sudah beberapa kali dianiaya oleh AS.
FF bahkan pernah ditenggelakam di bak mandi dan dilempar kotoran.
Setelah terungkap, AS akhirnya diringkus kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan Polres, Selasa (16/9/2025).

Kejadian bermula pada Agustus lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, M tengah membeli es dan menitipkan anaknya kepada AS yang sedang berkunjung ke rumah korban.
Namun karena motor yang digunakan M mengalami masalah, ia baru tiba di rumah sekitar pukul 17.30 WIB.
Setibanya di rumah, M terkejut mendapati anaknya sudah mengalami lebam di bagian wajah.
Saat ditanya, FF mengatakan bahwa lebam tersebut disebabkan karena terjatuh di kamar mandi.
AS juga membenarkan keterangan itu dan mengaku dirinya yang menolong korban ketika jatuh.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian dititipkan ke rumah neneknya, dengan rencana akan dibawa berobat ke rumah sakit pada keesokan harinya.
Paman korban yang tinggal bersama neneknya lalu memberitahu JS (28), warga Kecamatan Semanding, yang merupakan ayah kandung korban, bahwa anaknya baru saja jatuh di kamar mandi.
Mendapatkan informasi tersebut, JS langsung menjenguk korban.
Dalam pertemuan itu, FF akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak jatuh di kamar mandi, melainkan dipukuli oleh pacar sang ibu atau calon ayah tirinya.
Korban menceritakan bahwa ia dipukul menggunakan sisir plastik pada bagian dahi dan hidung, ditinju dengan tangan mengepal ke arah perut, serta dihantam dengan tangan di bagian punggung.
Bahkan, korban mengaku pernah ditenggelamkan ke dalam bak mandi dan disiram kotoran oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, JS merasa tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Tuban.
Setelah melakukan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pada Senin (1/9/2025) sore di rumah orang tuanya di Kecamatan Palang, Tuban.
“Pelaku kita amankan saat berada di rumah orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban,AKP Dimas Robin Alexander.
Dalam keterangannya, AS mengaku nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban yang sering bermain di luar rumah dan tidak menuruti perintahnya untuk masuk kerumah.
“Alasannya karena jengkel terhadap korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
'Bola Panas' Kasus Kuota Haji, KPK Buka Opsi Panggil Ketua Umum PBNU Gus Yahya |
![]() |
---|
Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya . . . |
![]() |
---|
4 Jenderal Bintang Tiga Potensi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ada Rekan Seangkatan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
BEGINI Penjelasan Menohok Bahlil soal Kelangkaan BBM Non Subsidi di Sejumlah SPBU Swasta |
![]() |
---|
PENYIDIK Masih Dalami Peran Kekasih Iwan, Putri, dalam Kasus Pembacokan yang Menewaskan Serda Rahman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.