Berita Viral
Padahal Sudah Ada Putusan MK, Rangkap Jabatan Wamen Malah Bertambah, 3 Orang Jadi Komisaris Telkom
Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, aturan itu ternyata tak digubris.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN WAKIL MENTERI - Presiden Prabowo Subianto melantik wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sedangkan menteri dan wakil menteri itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi komisaris, baik itu undang-undang kementerian maupun undang-undang BUMN. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
wakil menteri dilarang rangkap jabatan
Wamen rangkap jabatan
Angga Raka Prabowo
Silmy Karim
Ossy Dermawan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
WALIKOTA Prabumulih Bantah Copot Kepsek Gegara Anaknya Ditegur Bawa Mobil ke Sekolah: Dia Diantar |
![]() |
---|
SELENGKAPNYA Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BUMN: Ternyata Melibatkan Dua Oknum Kopassus |
![]() |
---|
PROGRAM MBG Kini Bisa Dinikmati Guru dan Tenaga Pendidik, Para Kader Posyandu Dapat Dana Operasional |
![]() |
---|
MAHFUD MD Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih, Posisi Menko Polkam, Ada Reshuflle Pekan Ini |
![]() |
---|
TERKUAK Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang Para Tersangka di Sawah, Korban Tewas Habis Oksigen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.