Berita Viral

Identitas 2 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus

Babak baru pengusutan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta.

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan/Istimewa
OKNUM TNI TERLIBAT - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta. Kini 2 oknum prajurit TNI dijadikan tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta.

Kini 2 oknum prajurit TNI dijadikan tersangka.

Identitas kedua oknum TNI tersebut Kopda FH dan Serka N berasal dari Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.

Adapun hal itu diungkapkan Donny saat hadir dalam jumpa pers pengungkapan kasus penculikan Ilham Pradipta di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Muncul Kabar Mahfud MD Jadi Menkopolhukam Kabinet Prabowo, Isu Pelantikan Rabu Ini

"Kaitannya dengan satuan yang bersangkutan (Kopda FH dan Serka N), mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus," kata Donny.

Lebih lanjut Donny juga menjelaskan sebelum terlibat dalam kasus penculikan ini, Kopda FH dan Serka N juga berstatus dalam pencarian oleh satuannya karena tidak pernah hadir tanpa izin dalam penugasan.

Meski tidak pernah hadir dalam penugasan, Donny menjelaskan bahwa status Kopda FH dan Serka N bukan berstatus desersi melainkan tidak hadir tanpa izin (THTI).

"Belum desersi, tapi di THTI. Pun itu sudah merupakan masuk dalam pidana militer," jelasnya.

Dua Oknum Anggota TNI Diberi Rp100 Juta

Sebelumnya, Kolonel CPM Donny Agus Prayitno mengungkap bahwa dua oknum anggota TNI Kopda FH dan Serka N diberikan uang sebesar Rp100 juta untuk melakukan penculikan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta.

"Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. (Pembagiannya) kalau bahasanya silakan diatur," kata Donny.

Donny menjelaskan, bahwa uang yang pada akhirnya diterima oleh dua anggota TNI tersebut berawal dari perjanjian dengan salah satu tersangka utama penculikan yakni berinisial JP.

Awalnya JP kata Donny mendatangi Serka N di rumahnya pada Minggu 17 Agustus 2025 untuk membicarakan rencana penculikan terhadap Ilham Pradipta.

Baca juga: Muncul Kabar Mahfud MD Jadi Menkopolhukam Kabinet Prabowo, Isu Pelantikan Rabu Ini

"Selanjutnya pada pertemuan tersebut saudara JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada bos-nya yang diketahui bosnya tersebut atas nama saudara DH," jelasnya.

Mendapat tawaran tersebut, kemudian keesokan harinya yakni Senin 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH meminta bantuan dalam melaksanakan penculikan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved