Berita Viral
Identitas 2 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus
Babak baru pengusutan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta.
Kini 2 oknum prajurit TNI dijadikan tersangka.
Identitas kedua oknum TNI tersebut Kopda FH dan Serka N berasal dari Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.
Adapun hal itu diungkapkan Donny saat hadir dalam jumpa pers pengungkapan kasus penculikan Ilham Pradipta di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Muncul Kabar Mahfud MD Jadi Menkopolhukam Kabinet Prabowo, Isu Pelantikan Rabu Ini
"Kaitannya dengan satuan yang bersangkutan (Kopda FH dan Serka N), mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus," kata Donny.
Lebih lanjut Donny juga menjelaskan sebelum terlibat dalam kasus penculikan ini, Kopda FH dan Serka N juga berstatus dalam pencarian oleh satuannya karena tidak pernah hadir tanpa izin dalam penugasan.
Meski tidak pernah hadir dalam penugasan, Donny menjelaskan bahwa status Kopda FH dan Serka N bukan berstatus desersi melainkan tidak hadir tanpa izin (THTI).
"Belum desersi, tapi di THTI. Pun itu sudah merupakan masuk dalam pidana militer," jelasnya.
Dua Oknum Anggota TNI Diberi Rp100 Juta
Sebelumnya, Kolonel CPM Donny Agus Prayitno mengungkap bahwa dua oknum anggota TNI Kopda FH dan Serka N diberikan uang sebesar Rp100 juta untuk melakukan penculikan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta.
"Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. (Pembagiannya) kalau bahasanya silakan diatur," kata Donny.
Donny menjelaskan, bahwa uang yang pada akhirnya diterima oleh dua anggota TNI tersebut berawal dari perjanjian dengan salah satu tersangka utama penculikan yakni berinisial JP.
Awalnya JP kata Donny mendatangi Serka N di rumahnya pada Minggu 17 Agustus 2025 untuk membicarakan rencana penculikan terhadap Ilham Pradipta.
Baca juga: Muncul Kabar Mahfud MD Jadi Menkopolhukam Kabinet Prabowo, Isu Pelantikan Rabu Ini
"Selanjutnya pada pertemuan tersebut saudara JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada bos-nya yang diketahui bosnya tersebut atas nama saudara DH," jelasnya.
Mendapat tawaran tersebut, kemudian keesokan harinya yakni Senin 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH meminta bantuan dalam melaksanakan penculikan tersebut.
Dalam sambungan telepon itu, Serka N juga meminta agar Kopda FH datang untuk bertemu dengan dirinya dan JP di sebuah Kafe di wilayah Jakarta Timur.
Singkat cerita, pada saat ketiga orang itu berkumpul di Kafe tersebut, kemudian JP menjelaskan mengenai tugas yang akan dilakukan kepada Kopda F.
"Dan pekerjaannya tersebut akan mendapat imbalan," ucapnya.
Sehari pasca pertemuan tersebut, kemudian Serka N kembali menindaklanjuti rencana penculikan itu dengan memastikan kesediaan Kopda FH untuk ikut turut serta.
Menanggapi hal itu Kopda F pun kata Donny pada akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan bertugas mengumpulkan tim yang akan dilibatkan untuk melakukan penjemputan terhadap Ilham Pradipta.
"Pada saat pertemuan tersebut Kopda F meminta uang operasional sebesar Rp5 juta dan pada saat itu disanggupi oleh Serka N dan uang tersebut dari pemberian saudara JP," jelasnya.
Usai adanya pemberian uang tersebut, Serka N kembali melakukan pertemuan dengan JP pada Rabu 20 Agustus 2025 di sebuah bank swasta di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu tersangka JP menarik uang sebesar Rp 95 juta dan menyerahkannya kepada Serka N.
"Yang akan digunakan kegiatan tersebut selanjutnya setelah diterima Serka N uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda FH di sebuah Kafe di wilayah Rawamangun Jakarta Timur," jelasnya.
Atas perbuatannya ini Donny menjelaskan bahwa kedua anggota TNI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka usai tim penyelidik Pomdam Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait peristiwa tersebut.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Pomdam Jaya kata Donny juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dari tangan Serka N dan Kopda FH.
Baca juga: MAHFUD MD Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih, Posisi Menko Polkam, Ada Reshuflle Pekan Ini
"Dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ungkapnya.
Kronologis Peristiwa
Korban Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja coklat tengah berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah OTK saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebon kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: 4 Jenderal Bintang Tiga Potensi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ada Rekan Seangkatan Ferdy Sambo
Baca juga: Jose Mourinho Sindir Filosofi Bola Ruben Amorim Sebut Pelatih Keras Kepala, Bukti MU Dibantai M City
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Jadwal Siaran Timnas Indonesia vs Lebanon Siapa Menang, Prediksi Susunan Pemain, Head to Head
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.