Berita Viral

SAID DIDU Sebut Wapres Gibran Tak Pernah Lulus SMA: UTS Insearch Bukan Sekolah Tapi Semacam Bimbel

Pegiat media sosial, Said Didu menegaskan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah mengenyam pendidikan setara SMA.

Tribunnews.com - YouTube/KOMPASTV
SEKOLAH GIBRAN DIPERTANYAKAN - Gibran Rakabuming Raka disebut pernah mengenyam sekolah setara SMA/K di Australia. Said Didu meluruskan informasi dan menyebut UTS Insearch hanya setara lembaga bimbingan belajar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegiat media sosial, Said Didu menegaskan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah mengenyam pendidikan setara SMA. 

Ijazah Wakil Presiden Gibran sedang digugat di pengadilan. 

Gibran dituding tidak menjalani SMA dan cuma menjalani bimbingan belajar di luar negeri. 

Bahkan kata Said Didu, UTS Insearch yang disebut-sebut itu bukan sekolah formal melainkan cuma tempat bimbingan belajar.   

"Anak saya alumni S2 UTS, menjelaskan ke saya bahwa UTS Insearch bukan sekolah tapi semacam “bimbel” untuk masuk program S1 di UTS.

Jadi menjadi aneh jika keterangan “lulus” UTS Insearch dinyatakan setara dengan SMK," ungkap Said Didu, dikutip dari X via Warta Kota, Kamis (18/9/2025).

Belakangan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming memang dipertanyakan publik.

Disebutkan, bahwa Gibran pernah belajar di UTS Insearch di bawah Universitas Teknologi Sydney.

Universitas Teknologi Sydney adalah sebuah universitas yang berlokasi di Sydney, New South Wales, Australia.

Baca juga: DIRUT BPR Bank Jepara Ditahan KPK, Bikin Kredit Fiktif Capai Rp 263 Miliar, Total 5 Tersangka

Baca juga: Longsor di Kelok 9, Jalur Sumbar-Riau Putus Total, Sepeda Motor juga Tak Bisa Melintas

Dari riwayat pendidikan yang tersebar, Gibran sempat meneruskan pendidikan di luar negeri sejak remaja.

Untuk jenjang SD dan SMP, ia menempuh di Solo, Jawa Tengah, demikian dilansir dari Kompas.com. 

Gibran merupakan alumnus SDN 16 Mangkubumen Kidul, Solo dan SMP Negeri 1 Surakarta.

Namun, khusus SMA dan kuliahnya, ia meneruskan di luar negeri.

Setelah lulus SMP, suami Selvi Ananda ini melanjutkan pendidikan jenjang menengah di Singapura di Orchid Park Secondary School, Singapura. 

Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah yang berbasis di Yishun, Singapura.

Meski sudah beroperasi sejak 1999, namun sekolah baru mulai dibuka secara resmi pada 2001.

Sehingga Gibran menjadi salah satu alumnus awal di Orchid Park Secondary School yang dibuka secara resmi pada 21 April 2001 karena pasangan dari Presiden Prabowo Subianto ini menjadi siswa pada tahun 2002.

Sesuai data yang dilansir dari laman KPU pada Selasa (16/9/2025), pada 2004, Gibran juga sempat lanjut SMA di Australia.

Setelah lulus dari Orchid Park Secondary School di Singapura, ia lanjut pendidikan ke UTS Insearch Sydney di Australia pada 2004 dan lulus pada 2007.

Sementara di UTS Insearch ini adalah program pathway atau persiapan siswa SMA lanjut ke universitas.

Utamanya yang ingin lanjut kuliah ke UTS.

Sehingga bila ditotal, masa pendidikan saat SMA sampai sebelum kuliah adalah lima tahun.

Yakni dua tahun di Singapura dan tiga tahun di Australia.

Baca juga: Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah

Setelah lulus SMA, ia kembali ke Singapura dan menyelesaikan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

MDIS merupakan universitas swasta khusus pendidikan vokasi dan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura (didirikan pada 1956) yang berfokus pada konsep pembelajaran seumur hidup.

Mantan Wali Kota Solo ini lulus dari Jurusan Manajemen pada 2010.

Kini sekolah Gibran menjadi sorotan hingga seorang warga bernama Suban Palal sampai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terbaru KPU akan merahasiakan ijazah Calon presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

Aturan ini resmi diputuskan oleh KPU melalui keputusan terbaru Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU RI, Afifuddin, mengeluarkan keputusan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025.

Di antara 16 dokumen tersebut, satu di antaranya ada ijazah yang bakal dirahasiakan.

Namun, KPU memberikan pengecualian, yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Berikut aturannya, sebagaimana dikutip Kompas.com dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Senin (15/9/2025):

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: 

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; 

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik

Baca juga: Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka

Afifuddin membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.

Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegas dia.

"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.

Sementara itu, saat ditanya apakah keputusan KPU ini dibuat untuk menanggapi isu ijazah palsu Jokowi, Afif tetap membantah.

Afif menyebutkan, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami."

"Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," imbuh Afif.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved