Berita Viral

Penyebab Kementerian BUMN Akan Dihapus, Kabar Serius dari DPR, Ketua Baleg: Sudah Masuk Prolegnas

Kabar terbaru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan akan dihapus . . .

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Jeprima
DPR RI - Foto Dok Anggota Dewan di Gedung DPR RI, Senayan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan akan dihapus. Potensi dihapusnya BUMN disampaikan langsung Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan akan dihapus.

Potensi dihapusnya BUMN disampaikan langsung Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.

Keseriusan DPR terkait rencana penghapusan BUMN, bahkan sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Baca juga: Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan
KETUA BALEG DPR - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan menjelaskan soal kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus karena fungsinya dianggap beririsan dengan Danantara. 

Baca juga: 2 Gol Marcus Rashford Menangkan Barcelona atas Newcastle, Hasil Liga Champions Jumat Dini Hari

Hal itu dikatakan Bob usai masuknya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang BUMN dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO Danantara) Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Duduk Perkara Tutut Soeharto Dilarang ke Luar Negeri, soal Piutang 700 M Direspons Menkeu Purbaya

Legislator Partai Gerindra itu menyebut, peluang pergeseran kewenangan sangat mungkin terjadi. 

"Kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan Prolegnas, susunan Prolegnas aja,” kata Bob Hasan.

Adapun, RUU Danantara dan RUU BUMN kemungkinan besar akan memiliki perbedaan. 

Sebab, Danantara berbasis badan hukum khusus yang mengelola aset negara, sementara BUMN masih diatur melalui format kementerian.

Baca juga: Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta

“Pasti beda, karena kan prinsip kerjanya beda. Kalau kemarin (Kementerian BUMN) lembaganya kementerian, besok (Danantara) ini mungkin badan atau apa,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 membuat bingung salah satu Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto.

Dia mengaku baru melihat RUU itu dalam rapat koordinasi penyusunan Prolegnas 2025-2029 bersama pemerintah.

Darmadi mempertanyakan tujuan RUU Danantara karena isu tersebut sebelumnya sudah diatur dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada awal 2025.

"Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?” ucap Darmadi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/9/2025).

Dia mengatakan apakah pembahasan produk hukum Danantara ini menunggu surat prasiden atau seperti apa.

"Kemungkinan kan digabung dua badan ini? Dua badan jadi satu, Badan Danantara Pengelolaan Investasi dan badan satu, namanya digabung. Jadi satu badan, berarti kan sudah di dalam nih, di dalam kan. Nah, ini tujuannya gimana, Pak Ketua? Mohon bisa dijelaskan atau nanti dijelaskan begitu,” tutur Darmadi. 

Mendengar pernyataan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung, menegaskan bahwa keberadaan RUU Danantara bukanlah hal mendadak. 

"Bukan tiba-tiba itu, semalam sudah ada,” ujar Martin.

Kemudian, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Danantara masuk Prolegnas bukan tanpa alasan. Dia menyebut, RUU ini disiapkan untuk memperjelas posisi Danantara dalam sistem hukum dan tata kelola BUMN

"Danantara itu kenapa ada, tujuannya untuk merapikan, bahasa indahnya begitu, BUMN,” kata Bob. 

Legislator Gerindra itu mengatakan, ketentuan soal Danantara sebelumnya memang sudah ada di dalam revisi UU BUMN.

“Namun, sekarang Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum, susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara,” ujar dia.

Bob menuturkan, RUU ini masih akan disempurnakan. Dia mengatakan naskah akademiknya sudah ada sejak lama dan akan diperbaiki dalam proses penyusunan selanjutnya.

“Pada intinya sebagai inisiatif Baleg, kita akan sempurnakan lagi dalam penyusunan,” ujar Bob.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com/TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved