Berita Viral
NADIEM Ajukan Banding Dijadikan Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Beri Respons Santai: Hak Dia
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan (Prapid)
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikti Ristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan (Prapid) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook 2019-2021.
Nadiem Makarim telah menyiapkan pengacara Hotman Paris untuk menghadapi kasus yang sedang menjeratnya.
Menanggapi gugatan dari Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan bahwa semua itu hak dari tersangka.
"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/9/2025).
Ia juga menilai, bahwa pengajuan praperadilan tersebut sebagai bentuk kontrol bagi tersangka dan kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menguji dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan.
Dia berpandangan, hal itu juga sejurus dengan ruang lingkup praperadilan yakni untuk menguji hal-hal formil seperti sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka.
"Kalau praperadilan itu konsentrasi kan hanya sah dan tidak sahnya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," jelasnya.
Baca juga: Liverpool vs Southampton - Arne Turunkan Pemain Pelapis di Carabao Cup, Awas Rawan Terjungkal
Baca juga: NASIB PILU Zhang Zhan, Jurnalis Perempuan Kembali Dipenjara, Pengungkap Fakta Awal Covid-19
Baca juga: LINK Live Streaming Gratis Levante Vs Real Madrid Jam 02.30 WIB, Akses di Sini Nonton via HP
Nadiem Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejaksaam Agung.
Adapun gugatan itu Nadiem layangkan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata Hana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menjelaskan, adapun objek yang menjadi gugatan kliennya itu atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tanpa didasari kecukupan alat bukti.
"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti yang cukup," ucapnya.
Hana mengatakan, salah satu yang pihaknya persoalkan yakni terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat kliennya.
Menurut dia, pihak yang berwenang mengaudit kerugian negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu kata Hana yang selama ini tidak dilakukan oleh penyidik Kejagung dalam menjerat Nadiem sebagai tersangka.
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penanhanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah maka penahanan juga tidak sah," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni:
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Nadiem Makarim
Kemendikti Ristek
tersangka korupsi pengadaan chromebook
pengadaan Chromebook
Tribun-medan.com
| DUDUK PERKARA Guru Abdul Muis Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer, Bermula Didatangi LSM |
|
|---|
| BUKAN Korban Bully, Sikap FN Disebut Berubah Usai Kecelakaan, Ledakkan Sekolah Akibatkan 96 Korban |
|
|---|
| NASIB Anggota DPRD Tersangka Perzinaan dengan Oknum Polwan Bakal Dipanggil BKD: Langgar Kode Etik |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Siswa SMPN 1 Blora Korban Perundungan, Dikeroyok dan Diprovokasi Senior |
|
|---|
| RISMON Sianipar Tantang Ahli Forensik Polri Soal Ijazah Jokowi: Kau Atau Kami yang Tidak Ilmiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hotman-nadiem-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.