Berita Viral

KRONOLOGI Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim, Kini Dikabarkan Sakit dan Dibantarkan ke Rumah Sakit

Kronologi Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim, Kini Dikabarkan Sakit dan Dibantarkan ke Rumah Sakit.

Editor: AbdiTumanggor
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

Kronologi Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim, Kini Dikabarkan Sakit dan Dibantarkan ke Rumah Sakit.

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dikabarkan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah sakit pasca operasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan Nadiem ke rumah sakit pemerintah, meski belum merinci lokasi dan kondisi medisnya secara detail.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembantaran dilakukan karena alasan kesehatan dan proses pemulihan pasca operasi.

Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Program ini berlangsung pada periode 2020 hingga 2022, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Laptop tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2019, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek.

Sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook.

Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai tidak efektif untuk digunakan di Indonesia.

Kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut sebagai dasar penguncian penggunaan Chrome OS, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Gugatan Praperadilan oleh Nadiem Makarim

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan akan disidangkan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.

Tim hukum Nadiem mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung.

Salah satu dari tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang seperti BPK atau BPKP. Oleh karena itu, penahanan terhadap Nadiem juga dianggap tidak sah.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak hukum tersangka yang diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Ia menyebut bahwa ruang lingkup praperadilan hanya mencakup sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.

Tim penyidik Jampidsus telah menyiapkan materi untuk menjawab dalil gugatan yang diajukan oleh Nadiem.

Meski belum dijelaskan secara rinci, Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim ini telah  menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut kebijakan besar dalam dunia pendidikan.

Proses praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan menjadi momen penting untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang telah diambil oleh Kejagung.

Di sisi lain, kondisi kesehatan Nadiem yang tengah dirawat di rumah sakit menambah kompleksitas dalam penanganan kasus ini.

Kronologi Kasus yang Menyeret Nadiem Makarim

- 6 Mei 2019: Rapat Tertutup dengan Google

Nadiem Makarim, saat menjabat sebagai Mendikbudristek, mengadakan rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek dan Google Indonesia. Dalam rapat tersebut, ia menginstruksikan penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

- 2020–2022: Pengadaan Chromebook

Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di wilayah 3T. Total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat diduga mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chromebook.

- Sebelum 4 September 2025: Penetapan Tersangka

Kejagung menetapkan empat tersangka:

1. Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)

2. Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi)

3. Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen)

4. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar)

- 4 September 2025: Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

- 23 September 2025: Gugatan Praperadilan Diajukan

Tim hukum Nadiem mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Mereka mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan, serta menilai tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup.

- 29 September 2025: Nadiem Dibantarkan ke Rumah Sakit

Kejagung membantarkan Nadiem ke rumah sakit pemerintah karena kondisi kesehatan pasca operasi. Informasi detail mengenai rumah sakit dan kondisi medis belum diungkapkan secara lengkap.

- 3 Oktober 2025: Sidang Perdana Praperadilan

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan materi untuk menjawab dalil hukum dari tim kuasa hukum Nadiem.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: NADIEM Ajukan Banding Dijadikan Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Beri Respons Santai: Hak Dia

Baca juga: POLRI Klaim Deteksi Keberadaan Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem, Kenapa Tidak Ditahan?

Baca juga: MENGEJUTKAN Pernyataan Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih Korupsi, Hotman Paris Tegaskan Ini. . .

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved