Berita Viral
VONIS Razman Bukan Hanya soal Pidana, Tapi Masa Depannya sebagai Profesi Hukum yang Hancur Lebur
Hotman Paris sebelumnya melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022, dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE
TRIBUN-MEDAN.COM - Perseteruan antara dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, bermula dari tuduhan pelecehan seksual yang dilontarkan oleh mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, pada awal tahun 2022.
Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menyampaikan tuduhan tersebut dalam konferensi pers, yang kemudian dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Hotman Paris melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022, dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Proses Hukum dan Sidang Putusan
Razman didakwa melanggar UU ITE dan KUHP dengan tuntutan dua tahun penjara.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.
Meski Razman tidak hadir karena alasan medis, majelis hakim tetap membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berulang dan bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Reaksi Farhat Abbas dan Hotman Paris
Farhat Abbas, pengacara yang dikenal dengan gaya retorisnya, memberikan komentar tajam terhadap vonis Razman.
Ia menyebut Razman sebagai "kura-kura ninja" yang kini menjadi "musuh negara" karena telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Farhat mengaku langsung menghubungi kuasa hukum Razman dan menyindir bahwa Razman sulit untuk dijebloskan ke penjara.
Terpisah, Hotman Paris menyatakan rasa kasihan terhadap Razman, menyebutnya sebagai perantau yang mencari nafkah di Jakarta.
Ia khawatir dengan masa depan Razman, termasuk nasib para istrinya dan kemungkinan kehilangan klien.
Meski demikian, Hotman tetap mempertanyakan kelayakan Razman sebagai advokat setelah vonis tersebut.
Dampak terhadap Karier Advokat Razman
Vonis terhadap Razman tidak hanya berdampak pada aspek pidana, tetapi juga mengancam kariernya sebagai advokat.
Hotman menyebut pembekuan berita acara sumpah advokat oleh PT Ambon dan PT Banten sebagai bukti bahwa Razman dan rekannya, Firdaus Oiwobo, tidak lagi sah berpraktik.
Tanpa berita acara sumpah, surat kuasa yang mereka buat dianggap batal.
Sidang sebelumnya juga diwarnai kericuhan, termasuk aksi Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja.
PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah melanggar sumpah advokat dan mencederai etika profesi.
Seruan Keadilan dari Sang Putri Razman
Farahdiba Nasution, putri Razman, tampil dalam konferensi pers sambil menangis dan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia memohon agar hukum ditegakkan secara adil dan menyampaikan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang menurutnya tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki ayahnya.
Farahdiba juga mempertanyakan etika Hotman Paris yang kerap memamerkan gaya hidup bebas di media sosial, sementara ayahnya dihukum karena membela kliennya dengan keras.
Vonis terhadap Razman Nasution menjadi titik klimaks dari perseteruan panjang yang melibatkan tuduhan, laporan balik, dan drama ruang sidang. Reputasi Razman sebagai advokat kini berada di ujung tanduk.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Razman Arif Nasution
Profesi Razman yang Hancur Lebur
Vonis Razman Nasution
Hotman Paris Kasihan Razman
Kukuh Tak Mengaku Pelaku, Kini Briptu Rizka Tak Bisa Mengelak Lagi, Kesaksian Anak Bongkar Fakta Ini |
![]() |
---|
Begini Nasib Eko Patrio Usai Rumahnya Dijarah dan Dinonaktifkan, Sapa Warga Diserbu Emak-emak |
![]() |
---|
CURHAT WNA Thailand Heran Usai Kehilangan HP Dicueki Polisi Malah Cepat Dibantu Damkar |
![]() |
---|
KPK Ancam Pemanggilan Paksa Rektor USU soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut |
![]() |
---|
Sepak Terjang Iptu BS Edarkan Narkoba di Madiun, Punya Jaringan di Lapas dan Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.