Berita Viral

SOSOK MY Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah Selama 7 Tahun, Total Rp 24 Miliar Dipakai Foya-Foya

Sosok MY, eks karyawan bank yang gelapkan uang nasabah Rp 24 miliar tampak santai di hadapkan ke publik. 

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KARYAWAN BANK KORUPSI - MY, mantan staf administrasi bank pemerintah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/10/2025) malam. Dia melakukan tindak tindak pidana korupsi hingga Rp 24,6 miliar sejak 2018 hingga 2025. Punya barang-barang mewah. 

Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp 10 juta, sementara Vespa batik yang ikut diamankan bernilai sekitar Rp 61 juta.

Tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp 131,9 juta juga disita dari rekening tersangka.

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi. 

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon.

Baca juga: LINK NONTON Live Streaming Gratis Sevilla Vs Barcelona Jam 21.15 WIB, Akses di Sini via HP

Baca juga: KELUARGA Curiga Makam Arya Daru Bukan Amblas Tapi Dirusak OTK, Bunga Berganti, Minta Agar Ekshumasi

Baca juga: NASIB Pedagang Online Kena Imbas Konflik Sahara vs Yai Mim, Nangis Omzet Turun: Matiin Rezeki Orang

 (*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved