Berita Nasional
KABAR TERBARU Kasus Firli Bahuri Diungkit Lagi, Kortas Tipidkor Bisa Tarik Kasus dari Polda Metro
Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali diungkit
“Dimungkinkan (diambil alih), bisa saja ditarik,” kata Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sudah Lama Firli Bahuri Jadi Tersangka tapi tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.
Artinya, sudah selama 16 bulan Firli telah menyandang status tersangka. Hal ini menjadi pertanyaan publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun kembali buka suara.
Ade Safri menilai, penahanan terhadap Firli saat ini belum perlu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kami update," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Walau belum dilakukan penahanan terhadap Firli, Ade Safri mengatakan tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara ini.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Nanti kami update perkembangannya,” tutur mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Baca juga: Daftar Nama 4 Perwira Resmi Naik Pangkat Dilantik Kapolri Jadi Komjen, 8 Jadi Irjen,15 Pecah Bintang
Polda Metro Jaya dinilai gagal menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, penanganan kasus tersebut tak ada kemajuan hingga saat ini, terlebih Firli juga belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan itu pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Demikian yang disampaikan IM57+ Institute Lakso Anindito, menanggapi pengajuan kembali praperadilan Firli Bahuri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.