Berita Nasional

KABAR TERBARU Kasus Firli Bahuri Diungkit Lagi, Kortas Tipidkor Bisa Tarik Kasus dari Polda Metro

Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali diungkit

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TERSANGKA FIRLI BAHURI- Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

"Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak kunjung dilakukan," ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).

"Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melakukan melepaskan diri dari pertanggungjawaban," jelasnya.

"Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas. Terlebih, kasus ini menjadi atensi nasional. Publik akan bertanya, bagaimana bisa tim khusus baru yang dibentuk untuk menangani korupsi tetapi kasus lama yang menjadi atensi nasional tidak kunjung jelas," sambung dia.

Ia menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan adanya faktor tertentu di balik pengajuan praperadilan ini.

"Saya takut ada cerita di balik praperadilan ini, sehingga Firli begitu percaya diri mengajukannya kembali. Semua pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya kesepakatan tersembunyi yang dapat menggagalkan harapan publik atas penyelesaian kasus ini," tegas Lakso.

IM57+ Institute lantas mendesak kepolisian untuk menepati janjinya dalam menuntaskan kasus ini. 

Jika kepolisian dinilai tidak mampu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih agar proses hukum bisa berjalan hingga tuntas.

"Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini. Apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal tersebut terkait penetapan status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Hakim tunggal, Parulian Manik, menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, untuk mencabut gugatan tersebut.

"Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara ini. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," katanya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Adapun sebelumnya dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, langsung mencabut permohonan praperadilan yang baru diajukan sepekan lalu.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," tutur Ian, dalam ruang sidang 5, Rabu.

Ian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan praperadilan dilakukan karena masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved