Berita Nasional
KABAR TERBARU Kasus Firli Bahuri Diungkit Lagi, Kortas Tipidkor Bisa Tarik Kasus dari Polda Metro
Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali diungkit
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali diungkit.
Kasus ini lama mengendap di Polda Metro Jaya.
Sejak Kapolda Metro Jaya dari Irjen Karyoto hingga berganti ke Kapolda baru Irjen Asep Edi Suheri.
Sedangkan Firli Bahuri sudah jadi tersangka sejak November 2023 lalu.
Kala itu, Kombes Ade Safri Simanjuntak yang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Tak hanya Kapolda yang berpindah tugas, Ade Safri pun meninggalkan jabatan di Polda Metro Jaya.
Ade Safri dipromosikan mendapat jabatan baru menjadi Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sakit Jokowi Sebenarnya, Berawal dari Foto Jokowi Viral Wajah Makin Putih
Meski demikian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menegaskan pihaknya akan memantau perkembangan penyidikan kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Dirinya mengaku akan berkordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri.
"Saya akan tanyakan perkembangan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri," ujar Cahyono kepada wartawan pada Selasa (7/10/2025).

Firli Bahuri sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta diduga melanggar kode etik dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nanti kita tanyakan saja. Saya ingat, pokoknya nanti saya tanya," kata Cahyono singkat.
Kortas Tipidkor Bisa Ambil Alih Penanganan Kasus
Sebelumnya, Kortas Tipidkor sempat menyatakan kemungkinan mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri yang hingga kini masih ditangani Polda Metro Jaya.
Saat itu, Polda Metro Jaya masih dipimpin Irjen Karyoto, yang kini menjabat Komjen Pol.
Baca juga: Resmi Lapor Polisi, Yai Mim Seret dan Laporkan Sembilan Orang, Ini Daftarnya, Termasuk Sahara?
“Dimungkinkan (diambil alih), bisa saja ditarik,” kata Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sudah Lama Firli Bahuri Jadi Tersangka tapi tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.
Artinya, sudah selama 16 bulan Firli telah menyandang status tersangka. Hal ini menjadi pertanyaan publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun kembali buka suara.
Ade Safri menilai, penahanan terhadap Firli saat ini belum perlu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kami update," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Walau belum dilakukan penahanan terhadap Firli, Ade Safri mengatakan tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara ini.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Nanti kami update perkembangannya,” tutur mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Baca juga: Daftar Nama 4 Perwira Resmi Naik Pangkat Dilantik Kapolri Jadi Komjen, 8 Jadi Irjen,15 Pecah Bintang
Polda Metro Jaya dinilai gagal menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, penanganan kasus tersebut tak ada kemajuan hingga saat ini, terlebih Firli juga belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan itu pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Demikian yang disampaikan IM57+ Institute Lakso Anindito, menanggapi pengajuan kembali praperadilan Firli Bahuri.
"Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak kunjung dilakukan," ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
"Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melakukan melepaskan diri dari pertanggungjawaban," jelasnya.
"Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas. Terlebih, kasus ini menjadi atensi nasional. Publik akan bertanya, bagaimana bisa tim khusus baru yang dibentuk untuk menangani korupsi tetapi kasus lama yang menjadi atensi nasional tidak kunjung jelas," sambung dia.
Ia menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan adanya faktor tertentu di balik pengajuan praperadilan ini.
"Saya takut ada cerita di balik praperadilan ini, sehingga Firli begitu percaya diri mengajukannya kembali. Semua pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya kesepakatan tersembunyi yang dapat menggagalkan harapan publik atas penyelesaian kasus ini," tegas Lakso.
IM57+ Institute lantas mendesak kepolisian untuk menepati janjinya dalam menuntaskan kasus ini.
Jika kepolisian dinilai tidak mampu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih agar proses hukum bisa berjalan hingga tuntas.
"Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini. Apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal tersebut terkait penetapan status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Hakim tunggal, Parulian Manik, menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, untuk mencabut gugatan tersebut.
"Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara ini. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," katanya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Adapun sebelumnya dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, langsung mencabut permohonan praperadilan yang baru diajukan sepekan lalu.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," tutur Ian, dalam ruang sidang 5, Rabu.
Ian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan praperadilan dilakukan karena masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.
"Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan a quo (tersebut) adalah terkait dengan tetap pada alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan," ucap dia.
"Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya," sambungnya.
Saat ditanya apakah nantinya akan mengajukan gugatan lagi, Ian menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan usai penyempurnaan materi.
"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentative semuanya ya, waktunya tentative, bisa lebih cepat bisa lebih lama," kata dia.
"(Kendala) Ya itu salah satunya mungkin terkait dengan substansi ya, dari materi yang kami ajukan kemarin," lanjut Ian.
Dalam sidang ini, Firli melalui kuasa hukumnya Ian menyampaikan ucapan duka cita atas gugurnya tiga polisi di Lampung ketika menjalankan tugas menggerebek tempat judi sabung ayam.
"Dan beliau menyampaikan juga pada kesempatan sidang tadi, diwakili oleh kami selaku penasihat hukum sebagai anggota Polri yang telah lama bertugas selama kurang lebih 40 tahun, beliau menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya 3 orang anggota Polri pada saat bertugas di Kabupaten Way Kanan," ucap Ian.
Selanjutnya, Hakim Parulian memerintahkan kepaniteraan PN Jaksel untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi dicabutnya gugatan.
"Kalau kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara," kata Ade Safri.
Ia memastikan penyidikan atas penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga.
"Dan pada gugatan prapid (praperadilan) yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel," ucap dia.
"Dan hasilnya Hakim tunggal saat itu menolak gugatan prapid dari pihak penggugat, karena dinilai obscuur libel (kabur/tidak jelas), di mana dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil; yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," lanjut Ade Safri.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com/wartakota
Baca juga: 12 Kapolda Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, 10 Kapolda Akpol 1994 Berikut Daftar Namanya
Baca juga: Rincian Gaji PNS Mulai Golongan I Saat Ini, Menteri Keuangan Purbaya Bicara soal Kenaikan Gaji ASN
Baca juga: Penerimaan CPNS 2025 dengan Skema Baru, Hasil Ujian Berlaku 2 Tahun,Gagal TKP Cukup Ulang TWK, TIU
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.