Pelaku Bom Bali

Profil Hambali, Dalang Bom Bali Bakal Diadili AS November 2025, Yusril Singgung Kewarganegaraan

Encep Nurjaman Riduan Isamuddin atau Hambali adalah tokoh militan dan mantan pemimpin militer organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Editor: Array A Argus
ICRC/Tribun Jabar
DIADILI- Encep Nurjaman Riduan Isamuddin, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Hambali, pelaku bom Bali 2022 kabarnya akan diadili pada November 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Encep Nurjaman Riduan Isamuddin atau Hambali, pelaku utama Bom Bali yang saat ini ditahan di penjara Guantanamo, Kuba kabarnya akan segera diadili.

Hambali adalah tokoh militan dan mantan pemimpin militer organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang berafiliasi dengan Al-Qaeda di Asia Tenggara.

Menurut informasi, Hambali akan diadili pemerintah Amerika Serikat (AS) pada November 2025.

Setelah menjalani penahanan sejak 2003 setelah ditangkap Ayutthaya, Thailand, Hambali sudah beberapa kali berganti tempat penahanan.

Baca juga: Sejarah Masjid Syekh Zainal Abidin, Masjid Terua di Kota Padangsidimpuan

Ia awalnya ditahan di tempat rahasia milik Central Intelligence Agency (Badan Intelijen Pusat).

CIA adalah badan intelijen asing sipil Amerika Serikat yang bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi keamanan nasional dari seluruh dunia untuk mendukung para pembuat kebijakan senior AS.

Dari tempat tahanan CIA, Hambali kemudian dipindahkan ke Guantanamo, Kuba.

Sejak saat itu, Hambali menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

"Hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya," kata  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Desa Besilam, Kampung Wisata Religi Tarekat Naqsyabandiyah di Langkat

Hambali Pelaku Bom Bali 2 menunggu Pengadilan Militer di Amerika Serikat.
Hambali Pelaku Bom Bali 2 menunggu Pengadilan Militer di Amerika Serikat. (ISTIMEWA)

Namun, lanjut Yusril, pemerintah masih bingung soal status kewarganegaraan Hambali.

Alasannya, saat ditangkap Hambali memegang paspor Spanyol dan Thailand.

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," ujar Yusril.

Tidak Mengenal Dwi Kewarganegaraan

Yusril menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia tidak mengenal yang namanya dwi kewarganegaraan.

Karena itu, status kewarganegaraan Hambali masih dikaji ulang.

"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yusril.

Baca juga: Profil Azerbaijan Airlines, Pesawat yang Jatuh Terkena Tembakan Rusia Menewaskan 38 Warga Sipil

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved