Korupsi Kemnakar
KPK Fokus Penyidikan Baru, Endus Setoran Rp50 Juta/Minggu ke Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3
KPK mengendus adanya dugaan setoran Rp 50 juta mantan Direktur Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memasuki babak baru.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan setoran Rp 50 juta mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.
Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019.
Fokus penyidikan pun dimulai yang mengarah pada aliran dana hasil pemerasan sertifikasi K3.
"Saksi (Haiyani Rumondang) diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Selain Haiyani, penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu Nila Pratiwi Ichsan yang menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
Keduanya dikonfirmasi hadir dalam pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dugaan setoran mingguan ke Haiyani ini pertama kali diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025 lalu.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa sejumlah uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Haiyani.
"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp 50 juta per minggu," kata Setyo saat itu.
Kasus ini sendiri terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang masif pada 20–21 Agustus 2025, di mana KPK berhasil mengamankan 14 orang.
Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019.
Modus yang digunakan adalah pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan.
Akibatnya, biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, membengkak secara ilegal hingga Rp 6 juta di lapangan.
Kasus ini turut menyeret nama-nama pejabat tinggi di Kemnaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Haiyani Rumondang
pemerasan sertifikasi K3
Dirjen Binwasnaker dan K3
korupsi kemenaker
Kasus OTT Noel
Tarman Disebut Kabur Usai Viral Mahar Cek Rp3 M Tak Bisa Dicairkan, Ibunda Sheila: Mereka Bulan Madu |
![]() |
---|
Dedy Yon Supriyono, Wali Kota Tegal yang Baru Nikahi Gadis Pujaan Punya Harta Rp 14 Miliar |
![]() |
---|
Meski Kehujanan, Ketua DPD PDIP Sumut Temui Serahkan Bibit Jagung P-32 untuk Petani Kecil Nias |
![]() |
---|
Daftar Film Bioskop XXI Sabtu 11 Oktober 2025 Beserta Sinopsis Singkat |
![]() |
---|
Duel Hidup Mati Indonesia vs Irak, Ole Romeny dan Calvin Verdonk Bisa Dipasang Patrick Kluivert |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.