Korupsi Kemnakar

KPK Fokus Penyidikan Baru, Endus Setoran Rp50 Juta/Minggu ke Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3

KPK mengendus adanya dugaan setoran Rp 50 juta mantan Direktur Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.

|
Editor: Juang Naibaho
YouTube/KPK via Kompas.com
PEMERASAN SERTIFIKASI K3 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menunjukkan jempolnya saat hendak diabadikan oleh awak media di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK mengendus adanya dugaan setoran Rp 50 juta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memasuki babak baru.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan setoran Rp 50 juta mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.

Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019.

Fokus penyidikan pun dimulai yang mengarah pada aliran dana hasil pemerasan sertifikasi K3.

"Saksi (Haiyani Rumondang) diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Selain Haiyani, penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu Nila Pratiwi Ichsan yang menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. 

Keduanya dikonfirmasi hadir dalam pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

PEMERASAN SERTIFIKASI K3 - Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Periksa Haiyani Rumondang sebagai saksi, KPK dalami dugaan aliran dana Rp 50 juta per minggu ke yang bersangkutan hingga proses penerbitan Sertifikat K3
PEMERASAN SERTIFIKASI K3 - Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Periksa Haiyani Rumondang sebagai saksi, KPK dalami dugaan aliran dana Rp 50 juta per minggu ke yang bersangkutan hingga proses penerbitan Sertifikat K3 (Kemnaker RI)

Dugaan setoran mingguan ke Haiyani ini pertama kali diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025 lalu. 

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa sejumlah uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Haiyani.

"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp 50 juta per minggu," kata Setyo saat itu.

Kasus ini sendiri terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang masif pada 20–21 Agustus 2025, di mana KPK berhasil mengamankan 14 orang. 

Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019.

Modus yang digunakan adalah pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan. 

Akibatnya, biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, membengkak secara ilegal hingga Rp 6 juta di lapangan.

Kasus ini turut menyeret nama-nama pejabat tinggi di Kemnaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved