Berita Viral
Dikirim ke Nusakambangan, Taipan Medan Surya Darmadi Buka Negosiasi, Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun
Setelah dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Taipan asal Medan, Surya Darmadi buka negosiasi baru dengan pemerintah.
TRIBUN-MEDAN.com - Taipan asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) Surya Darmadi alias Apeng, bos sawit pendiri PT Duta Palma Group, kembali jadi sorotan.
Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Surya Darmadi buka negosiasi baru dengan pemerintah.
Tawaran Surya Darmadi yang kini berstatus terpidana kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, adalah ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke pemerintah lewat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Aset yang ditawarkan adalah Surya Darmadi adalah kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat.
Pernyataan ini disampaikan Surya melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengaku kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
Mengeluh Tak Bisa Tidur di Nusakambangan
Sementara itu, pada persidangan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025) Surya Darmadi dihadirkan secara daring.
Pada kesempatan itu, Surya menceritakan bagaimana dirinya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara paksa.
Ia mengeluh tidak pernah menjalani hidup di Nusakambangan, pulau penjara di pantai selatan Pulau Jawa.
"Mohon Yang Mulia, saya seumur hidup enggak pernah ngalami itu di Nusakambangan," keluh Surya Darmadi.
Ia kemudian menceritakan bagaimana petugas mengangkutnya secara paksa pada dini hari dari Lapas Cibinong.
Saat itu, kata dia, petugas memborgol kedua tangannya. Ia menilai tindakan itu tidak manusiawi.
"Saya dipindah jam 1 pagi, paksa diborgol gitu Pak. Enggak ada manusiawi Pak," lanjut Surya.
Sebelum berjalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025), Surya Darmadi sempat berkomunikasi lewat telepon dengan pengacaranya, Handika Honggowongso.
Dalam komunikasi itu, Surya mengaku tak bisa tidur di Nusakambangan.
Handika menyebutkan bahwa penahanan di Lapas Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi kliennya.
“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika.
Handika pun mengajukan protes kliennya dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, Surya Darmadi sudah berusia lanjut dan bukan terpidana yang terlibat kejahatan-kejahatan berisiko tinggi.
Surya Darmadi, kata Handika, menderita sakit jantung, masalah pendengaran, dan organ tubuh yang melemah karena usia tua.
"Jadi penempatan Pak Surya di sana itu sebagai upaya, (dalam) kata kutip, penyiksaan. Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahualam," ujar Handika saat ditemui usai sidang.
Selain itu, menurutnya, kelengkapan fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan juga minim. Fasilitas kesehatan yang cukup memadai terletak di Kabupaten Cilacap. Untuk mencapai lokasi itu harus menyeberangi selat terlebih dahulu.
"Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia," tutur Handika.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui. Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
Profil Surya Darmadi
Surya Darmadi merupakan pengusaha besar di sektor kelapa sawit.
Ia lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, 4 Maret 1952.
Meski pendidikannya cuma lulus SMP, Surya berhasil mendirikan perusahaan raksasa bernama PT Duta Palma Group.
Surya juga tercatat sebagai Ketua Darmex Agro Group (induk PT Duta Palma Group).
Bisnis ini dirintis Surya pada 1987. Saat itu ia mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta.
Perusahaan itu memproduksi minyak sawit dengan kapasitas besar dan memiliki pabrik di beberapa provinsi.
Dari sana, ia melakukan ekspansi bisnis hingga memiliki perkebunan yang tersebar di Riau, Kalimantan, Jambi, dengan delapan pabrik kelapa sawit.
Karena usahanya itu, Surya pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018. Kekayaannya pada saat itu mencapai 1,45 miliar dolar AS.
Dalam perjalanannya, Surya terjerat kasus korupsi besar terkait perizinan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Kasus ini bukan hanya menyeret Surya Darmadi, tapi juga putrinya yang bernama Cheryl Darmadi.
Sosok wanita kelahiran lahir Singapura pada 11 Juni 1980 itu bahkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Cheryl diyakini terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Surya Darmadi
Surya Darmadi dijebloskan ke Nusakambangan
PT Duta Palma Group
taipan Medan
korupsi Surya Darmadi
Nusakambangan
FAKTA Mengejutkan Nikahan Kakek Tarman, Vendor Ngaku Belum Dibayar, Nasib Cek Rp3 M Terkuak |
![]() |
---|
KABAR Terbaru Tarman Kakek Viral Mahar Cek Rp3 M, Ibu Mertua: Lagi Honeymoon Mereka |
![]() |
---|
ULAH Mobil Penjual Bensin Eceran, 10 Kali Sehari Isi BBM Sampai SPBU di Cimahi Kebakaran |
![]() |
---|
Dividen Danantara Rp80 Triliun/Tahun tapi Minta Utang Whoosh Ditanggung APBN, Menkeu Purbaya: TIDAK! |
![]() |
---|
Sebelum Dihabisi, Dina Sempat Curhat Minta Bantuan ke Atasannya, Putus Cinta Lalu Cari Dukun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.