Berita Viral

ALASAN Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Online Rp 10 Juta, Ngaku Cuma Bercanda, Warganet Kesal

Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan alasan buka jasa doa online Rp 10 juta. Jasa doa online itu dibuka melalui aplikasi Paytren.

Youtube Paytren
Ustaz Yusuf Mansur saat gebrak meja bahas Rp 1 Triliun. Kini Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan alasan buka jasa doa online Rp 10 juta. Jasa doa online itu dibuka melalui aplikasi Paytren. 

OJK menemukan bahwa PAM tidak memiliki kantor operasional yang memadai dan jumlah pegawai yang dimiliki tidak memenuhi standar sebagai manajer investasi.

Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai profesionalitas dan akuntabilitas perusahaan yang dijalankan oleh Yusuf Mansur tersebut.

Sebelumnya, pada periode 2016 hingga 2022, Yusuf Mansur sempat mengajak masyarakat untuk berinvestasi dalam proyek hotel dan apartemen syariah.

Namun, banyak investor mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian dana maupun progres pembangunan proyek.

Keluhan para korban kemudian ramai dibahas di media sosial dan forum publik pada tahun 2022, menambah sorotan terhadap model bisnis dan akuntabilitas yang dijalankan oleh Yusuf Mansur.

Pada 2009, ia mengajak jemaah untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara melalui PT Partner Adiperkasa, perusahaan tempat ia menjabat sebagai Komisaris Utama.

Salah satu jemaah, Zaini Mustofa, mengaku merasa dirugikan dan menggugat Yusuf Mansur dengan nilai yang fantastis mencapai Rp 98 triliun.

Kasus tersebut sempat bergulir di pengadilan selama bertahun-tahun.

Pada 13 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Yusuf Mansur bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun, pada 30 Oktober 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan banding dari pihak Yusuf Mansur, membebaskannya dari kewajiban ganti rugi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved