Berita Viral
Polisi Tetapkan Guru SD di NTT Jadi Tersangka, Aniaya Muridnya Pakai Batu Berujung Tewas
Kini Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan NTT menangkap YN (51), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian.
TRIBUN-MEDAN.com - Guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menganiaya muridnya dengan memukul pakai batu berujung tewas.
Viral di media sosial seorang pelajar SD tewas setelah dihukum gegara tidak ikut upacara.
Upacara bendera adalah kegiatan resmi yang dilakukan untuk menghormati dan mengibarkan bendera negara sebagai simbol nasionalisme dan penghormatan terhadap negara.
Pelaksanaan upacara bendera di sekolah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Baca juga: Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak
Upacara bendera adalah prosesi formal yang biasanya dilakukan setiap hari Senin atau pada hari besar nasional di sekolah, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya.
Di Indonesia, upacara ini identik dengan pengibaran bendera Merah Putih.
Rangkaian kegiatan upacara bendera dimulai dari pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, amanat pembina upacara, dan menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional.
Tujuan upacara bendera dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Melatih kedisiplinan dan tanggung jawab peserta. Menghormati jasa para pahlawan dan sejarah bangsa. Membangun semangat kebersamaan dan kepemimpinan.
Bagi seorang pelajar upacara bendera adalah momen untuk menghormati simbol negara dan mengenang perjuangan kemerdekaan.
Baca juga: Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang Pelindo dalam Korupsi Pembuatan Kapal Tunda
Kegiatan ini melatih ketepatan waktu, sikap hormat, dan keteraturan dalam barisan. Banyak sekolah menetapkan keikutsertaan upacara sebagai kewajiban dalam aturan internal.
Namun, tidak ada sanksi pidana bagi pelajar yang tidak ikut upacara.
Tujuan sanksi adalah pembinaan, bukan hukuman yang bersifat menghukum secara keras atau mempermalukan.
Namun, nasib malang dialami seorang bocah berusia 10 tahun. YN, seorang guru olahraga.
YN diduga memukul RT, bocah 10 tahun dengan batu hingga menyebabkan kematian.
RT dinyatakan meninggal setelah sekira menjalani perawatan luka memar di bagian kepalanya.
Luka disebabkan pukulan batu yang dilakukan oleh guru olahraganya, yakni YN.
YN disebut telah memukul korban dan rekan-rekannya di sekolah karena mereka tidak ikut gladi upacara.
Baca juga: Wanita Ini Selamat dari 29 Tikaman, Ngaku Bernapas Lega setelah Mantan Suaminya Tewas di Penjara
Gladi upacara adalah kegiatan latihan atau simulasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan suatu upacara resmi.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan susunan yang telah direncanakan.
Pihak keluarga orangtua RT tak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kronologi guru olahraga pukul siswa
Kini Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan NTT menangkap YN (51), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian.
Penangkapan ini dilakukan setelah YN diduga menganiaya RT (10), siswanya hingga mengakibatkan kematian.
"YN sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres TTS," ujar Kapolres AKBP Hendra Dorizen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).
AKBP Hendra menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 12.00 WITA, di halaman sekolah.
Saat itu, YN mengumpulkan RT dan sembilan teman sekelasnya karena tidak mengikuti gladi upacara yang dijadwalkan pada Sabtu dan tidak masuk sekolah pada Minggu.
Dalam insiden tersebut, YN mengambil batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali.
Selain RT, beberapa teman lainnya juga menjadi korban pemukulan menggunakan batu.
Akibat penganiayaan tersebut, pada Sabtu (27/9/2025), RT tidak masuk sekolah karena mengalami demam tinggi.
Dia mengungkapkan kepada bibinya, kepalanya dipukul menggunakan batu oleh YN, yang merupakan guru olahraga.
Kemudian pada Senin (29/9/2025), RT mengalami demam kembali dan merasakan sakit kepala hebat.
Bibi RT memeriksa kepalanya dan menemukan adanya bengkak serta memar.
Meskipun bibi RT meminta agar dia dibawa ke Puskesmas terdekat, permintaan tersebut ditolak RT.
Pada Kamis (2/10/2025), kondisi RT memburuk dan bibi serta seorang kerabatnya merawatnya.
"Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras," ungkap AKBP Hendra.
Sayangnya, pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 18.00 Wita, RT meninggal di pangkuan kerabatnya.
Jenazahnya dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di Desa Poli, Kecamatan Santian.
Keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden itu ke Polres TTS pada Kamis (9/10/2025).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk YN.
Akhirnya polisi menetapkan YN sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Guru SD Aniaya Muridnya Hingga Tewas
Bocah SD di NTT Tewas Dianiaya Gurunya
Pelajar SD Tewas Dianyiaya Guru
DETIK-DETIK Lurah di Medan Didorong Tercebur ke Parit hingga Berakhir Polisikan Warga |
![]() |
---|
HOAKS Warung Bakso Ponorogo Pakai Daging Manusia, Polres Ponorogo: Jangan Terpengaruh |
![]() |
---|
Pantas Rela Tunjangan Perumahan 50 Juta Dihapus, Kini DPR Dapat Dana Reses 702 Juta, 12 kali Setahun |
![]() |
---|
NASIB Guru Usai Tuduh Siswa SMK Pakai Narkoba, Orangtua Kini Polisikan Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
ALASAN Lurah Perintis Medan Timur Ngotot Polisikan Warga yang Dorongnya Masuk ke Parit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.