Ijazah Jokowi
Pengacara Jokowi Sebut Bulan Ini Ada Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Tuduhan Ijazah Palsu
Dugaan ijazah palsu Jokowi makin memanas setelah Roy Suryo mengklaim dapat 2 lembar salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU DKI Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi makin memanas setelah pakar telematika Roy Suryo mengklaim dapat bukti baru berupa dua lembar salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU DKI Jakarta.
Menurut Roy Suryo, terdapat kejanggalan pada salinan ijazah tersebut, sehingga memperkuat analisisnya tentang keabsahan ijazah Jokowi.
Sebaliknya, kubu Jokowi juga bergerak mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak penyidik segera menetapkan status tersangka atas laporan yang dilayangkan mantan Presiden RI tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan, pada Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs.
Laporan Jokowi diketahui sudah berjalan sekitar lima bulan di Polda Metro Jaya, tepatnya sejak 30 April 2025 lalu. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rivai menyatakan bahwa bulan Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.
"Kalau dilihat timeline-nya sepertinya di bulan Oktober ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena alat bukti pun sudah cukup banyak ya, ahli pun sudah sangat banyak diperiksa," ungkapnya, Selasa (14/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Teman-teman di luar, apalagi teman-teman relawan juga mungkin melakukan reaksi ya, karena memang ini kan juga cukup menarik kalau kita lihat di luar sana gitu ya, proses perkara berjalan tapi Bang Roy Cs itu hampir tiap hari terus menyerang nama baik Pak Jokowi. Ini kan membuat mungkin teman-teman relawan jadi sedikit agak terganggu, agak emosi lah," jelas Rivai.
Meski demikian, Rivai menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan, agar bisa segera terselesaikan dengan baik.
"Tapi percayalah kami juga secara profesional mengawal perkara ini agar bisa berjalan dengan sempurna lah," katanya.
Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar menjadi tersangka, Rivai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus objektif, tidak bisa hanya melihat orangnya saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan alat bukti.
"Informasi terakhir, mudah-mudahan di Oktober ini sudah lebih terlihatlah. Tinggal kita lihat nanti apa hasil gelarnya dan sama-sama kita kawal," ujarnya.
"Kemungkinan di bulan Oktober, soal tanggal kita kembalikan ke teman-teman penyidik. Rencananya gelar ini pun juga akan diikuti oleh berbagai pihak," tambah Rivai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.