Berita Viral

MODUS LS Pegawai Bank Tilap Uang Nasabah Rp 1,5 Miliar, Setoran 39 Nasabah Tak Disetor ke Kantor

Pegawai bank pelat merah di Cimahi tilap uang nasabah Rp 1 miliar. Pelaku adalah LS yang membuat kerugian negara Rp 1,5 miliar.  

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
KARYAWAN BANK KORUPSI - LS, marketing bank plat merah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cimahi karena menilap uang nasabah, (23/10/2025). Dia menilap uang nasabah hingga Rp 1,5 miliar untuk konsumtif. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai bank pelat merah di Cimahi tilap uang nasabah Rp 1 miliar. Pelaku adalah LS yang membuat kerugian negara Rp 1,5 miliar.  

LS merupakan pegawai dengan posisi sebagai marketing. 

Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, mengatakan, LS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pinjaman, pembayaran angsuran pinjaman, dan agunan debitur dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

"Penyidik hari ini menetapkan LS selaku marketing bank pelat merah di Cimahi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Nurintan di Kejari Cimahi, Kamis (23/10/2025), melansir dari TribunJabar.

Nurintan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat.

Penyidik Kejari Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan memulai penyidikan sejak 29 Juli 2025.

"Saksi yang dimintai keterangan ada 52, alat bukti surat, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen yang relevan telah kami kumpulkan untuk menjadi alat bukti," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 39 nasabah yang uangnya ditilap oleh LS.

Baca juga: PENAMPAKAN Rumah Kontrakan Safitri Dicerai Suami Usai Jadi PPPK, Legowo Pas-pasan, Rela Jualan Sayur

Baca juga: Pemkab Toba Hadirkan Layanan Terpadu ke Desa Narumonda VIII Lewat Program BuKa Desa

Baca juga: Listrik Masuk Hingga ke Sawah Petani Sejahtera dan Swasembada Pangan

LS kerap kali tidak menyetorkan uang pinjaman yang dibayarkan oleh para nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Sejauh ini masih yang bersifat konsumtif, kami masih kembangkan dan men-tracking penggunaan uangnya. Modusnya tadi ada tiga, salah satunya ketika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjamannya, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Ada yang mengangsur pinjaman, uangnya oleh tersangka tidak disetorkan" ujarnya.

LS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LS telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan serta percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," ucapnya.

Marketing bank atau yang biasa disebut juga sebagai marketing officer merupakan posisi yang bertanggung jawab dalam bidang pemasaran, melansir dari laman dealls.com.

Beberapa tugas dari marketing bank ini hampir mirip dengan sales, seperti mencari nasabah melalui berbagai channel dengan menghubungi nomor mereka satu per satu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved