Berita Viral
Nasib Perwira AKP Nundarto Resmi Dipecat, Kepergok di Rumah Janda, Fakta Memalukan Terkuak di Sidang
Nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto yang dinonaktifkan karena kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.
Ringkasan Berita:Perwira Kepergok Selingkuh DIpecat
- AKP Nundarto kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.
- Sang kapolsek kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.
- Perwira polisi jalin hubungan setahun lebih dengan wanita lain
- Terkini, AKP Nundarto dipecat dari Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto yang dinonaktifkan karena kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Nama AKP Nundarto, ramai diperbincangkan usai peristiwa tersebut.
Terkini, AKP Nundarto dipecat dari Polri.
Kabar terkait pemecatan AKP Nundarto disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).
"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kombes Pol Artanto.
Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.
Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.
Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.
"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.
Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.
"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.
Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.
Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.
Baca juga: Kirun Buka-bukaan Aliran Uang Suap di Sidang, Biasa Bagi Fee ke Pejabat Kabupaten dan Pemprov Sumut
Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya.
Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.
Pengakuan di Sidang Kode Etik
Kapolsek Brangsong Polres Kendal, AKP Nundarto yang menyelinap masuk ke rumah janda mengakui perbuatannya.
Ia mengakui menyelinap masuk ke janda inisial Y yang berprofesi sebagai guru PAUD.
AKP Nundarto mengakui mendatangi rumah Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Kasus ini berbuntut pada pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).
Meski demikian, Artanto menegaskan keputusan akhir mengenai nasib AKP Nundarto akan ditentukan oleh majelis hakim melalui Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
"Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.
Kasus yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng ini juga bakal memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk perempuan berinisial Y yang bersama Kapolsek Brangsong saat kejadian.
"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.
Dari kasus ini, Artanto meminta kepada para perwira maupun anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.
"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto digerebek oleh warga di rumah perempuan berinisial Y di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Jumat (19/9/2025).
Warga setempat sebelumnya telah curiga gelagat AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah Y.
Namun, warga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggrebekan yang akhirnya dilakukan selepas warga melakukan aksi demonstrasi penolakan tambang galian C di wilayah tersebut.
Ketika ditangkap warga, Kapolsek Nundarto tidak melakukan perlawanan berarti.
Ia kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.
Propam Polres Kendal akhirnya yang menjemputnya. Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyebut, AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.
Kronologi Penggerebekan
Awal mula pengerebekan AKP Nundarto di rumah seorang janda anak dua yang merupakan guru PAUD di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Peristiwa penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (19/9/2025) dinihari sekira pukul 04.00 WIB.
Sekretaris Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Arif Setyawan mengatakan, penggerebekan AKP Nundarto bermula dari kecurigaan masyarakat.
Awalnya, kata Arif, pada Kamis (18/9/2025) pagi sang kapolsek datang ke Desa Tunggulsari untuk mengamankan demo warga.
Kebetulan, ada aksi masyarakat yang menyoroti izin tambang galian C di desa tersebut.
Diam Diam Menyelinap
Setelah demo bubar, sang Kapolsek Brangsong ini ternyata tidak kembali ke markas.
Pada malam hari, ia diam-diam menyelinap ke rumah Y, janda anak dua yang bekerja sebagai guru PAUD.
Saat menyelinap masuk ke rumah Y, warga yang masih ada di lokasi melihatnya.
"Versinya pak RT, itu ada laporan dari pemuda yang masih di pinggiran jalan," kata Arif, dikutip dari Tribun Jateng.
Karena ada laporan, RT kemudian mengajak warga.
Jelang dinihari itu, warga diam-diam mengintai rumah Y.
Benar saja, di dalam rumah Y ternyata ada AKP Nundarto.
Ia diduga sempat berbuat mesum, dan direkam oleh masyarakat.
Video berdurasi 16 detik sebelum penggerebekan menjadi bukti bahwa AKP Nurdanto sempat diduga mesum dengan Y.
"Dia tidak tahu kalau warga sudah mencurigai dan mengintainya," timpal Solikhin, warga sekitar.
Diduga Setahun Menjalin Asmara
AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong diduga sudah setahun menjalin asmara dengan Y, guru PAUD.
Namun, warga tidak berani mengambil tindakan, karena belum ada bukti yang kuat.
Pada Jumat (19/9/2025) kemarin, warga sepakat mengintai AKP Nundarto.
Selepas bertugas mengamankan jalannya demo masyarakat yang menyoroti aktivitas galian C, AKP Nundarto ternyata mendatangi kediaman janda anak dua itu.
Warga yang sudah lama ingin mencari bukti mengintai diam-diam.
Alhasil, ketika lagi asyik berduaan, AKP Nundarto digerebek.
Ia tak bisa berkutik karena sempat direkam oleh warga di dalam rumah Y.
Kapolres Kendal Minta Maaf
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar minta maaf atas kelakuan anak buahnya itu.
Ia mengatakan AKP Nundarto sudah dinonaktifkan dan sekarang diperiksa oleh Propam.
"Sudah dinonaktifkan. Saya selaku Kapolres Kendal telah memerintahkan jajaran dari propam untuk segera pemeriksaan dan melakukan penindakan terhadap oknum polisi itu," ungkapnya.
Hendry pun mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Hendry memastikan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.
Sosok AKP Nundarto
AKP Nundarto SH adalah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Brongsong di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ia menjabat Kapolsek Brongsong sejak Agustus 2022.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi (Kasubagbinops).
Sebagai pejabat dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Nurdanto sudah mengabdi lebih dari tiga tahun di wilayah Brongsong sebelum ia dinonaktifkan.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.