Berita Viral
Duduk Perkara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Langkah Hukum NIkmir Setelah Divonis 4 Tahun
Artis Nikita Mirzani menanggapi terkait putusan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim.
Ringkasan Berita:Artis Nikita Mirzani Divonis Terbukti BersalahArtis yang akrab disapa Nyai itu seloroh tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang.Nikita Mirzani tanggapi vonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliarNikita Mirzani terlihat langsung memeluk sahabatnya, Dokter Oky PratamaSang aktris sempat menyinggung upaya hukum banding yang akan ditempuh
TRIBUN-MEDAN.com - Artis Nikita Mirzani menanggapi terkait putusan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim.
Seperti diberitakan, hakim menyatakan, Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare bernama Reza Gladys dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai, Khairul Saleh.
Kendati demikian, hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sang artis bebas dari dakwaan TPPU.
Reaksi Nikita Mirzani
Aktris Nikita Mirzani tanggapi vonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare bernama Reza Gladys
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Ibu tiga anak sempat berkomentar soal vonis hukuman yang diterimanya.
"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," katanya dilansir dari laman Tribunnews.com.
Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.
"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," pungkasnya.
Vonis dan Denda Rp 1 Miliar
Hakim ketua, Khoirul Soleh yang bertugas membacakan amar putusan pun memvonis Nikita Mirzani dengan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar."
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh.
Setelah sidang selesai digelar, Nikita Mirzani terlihat langsung memeluk sahabatnya, Dokter Oky Pratama yang turut menghadiri persidangan.
Ibu tiga anak itu terdengar mengucapkan terima kasih pada para pendukungnya.
"Thank you ya," ujar Nikita Mirzani dikutip dari siaran langsung TikTok @AN_NICE COLLECTION, Selasa (28/10/2025).
Ibunda Laura Meizani itu terlihat masih mengumbar senyum ke awak media.
Ucapan terima kasih juga disampaikan wanita yang akrab disapa Niki itu pada awak media yang sudah lama menantinya.
"Mau ngucapin terima kasih banyak sudah mengawal kasus ini dari awal sampai sekarang ini," sambungnya lagi.
Duduk Perkara Permasalahan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Di tahun 2024 lalu, Nikita sempat memberikan review buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys.
Tak terima dengan aksi Nikita itu, Reza Gladys langsung menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun sayangnya dari komunikasi dokter asal Cianjur, Jawa Barat dengan Mail itu justru muncul permasalahan baru.
Reza Gladys mengaku dimintai 'uang tutup mulut' oleh pihak aktris 39 tahun itu.
Ia pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.
Tak berlama-lama, ibu lima anak itu pun langsung melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.
Keduanya pun resmi ditahan pada bulan Maret 2025 lalu.
Reza Gladys Dapat Dukungan Fitri Salhuteru
Di tengah panasnya perseteruan dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys pun mendapatkan dukungan dari pengusaha Fitri Salhuteru.
Pengusaha yang pernah menjadi orang terdekat Nikita itu juga menguraikan alasan mengapa dirinya gencar memberikan dukungan untuk Reza Gladys.
"Karena kalau bukan saya yang berani speak up, kalau bukan saya yang berani mendampingi Dokter Reza Gladys, mungkin nggak akan seperti ini."
"Jadi terserah aja kalian mau mau menjuluki saya apa, saya tidak peduli, apa yang terjadi hari ini. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat masyarakat Indonesia."
"Kalau bukan saya yang berdiri di sebelah Reza Gladys, siapa yang mau membantu dia untuk berdiri? Mungkin di Indonesia ini cuma saya yang bebal," kata Fitri Salhuteru dikutip dari YouTUbe STARPRO Indonesia.
Bahkan kini dirinya tak ambil pusing saat dituding menjadi dalang yang menyebabkan Nikita Mirzani meringkuk di balik jeruji besi.
"Saya mau dibilang dalang, saya mau dibilang Markus (makelar kasus), saya mau dibilang apa tuh namanya, banyaknya julukan buat saya, tapi apa pun julukan buat saya sesuai dengan apa yang terjadi hari ini," pungkasnya.
Sempat Bergaya Bak Model Jelang Sidang
Sebelum persidangan dimulai, artis yang akrab disapa Nyai itu seloroh tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang.
Dari pantauan Wartakotalive.com, Nikita tampil mengenakan baju lengan pendek dipadukan dengan rok hitam selutut dan rambut digerai didampingi beberapa petugas.
Baca juga: Lima Pejudo Medan Sumbang Medali untuk Sumut di PON Bela Diri II/2025 Kudus
Selain itu, ia membawa tas berwarna merah muda dengan rantai keemasan saat memasuki ruang sidang.
Sesaat kemudian, wanita yang akrab disapa Nyai ini kembali menyambut pertanyaan awak media.
Ibu tiga anak ini juga menunjukkan raut wajah ceria tampak percaya diri menjelang vonis hakim.
Sesekali juga ia berjalan bagaikan model seperti sedang berada di catwalk.
"Doain ya," kata Nikita Mirzani sambil melambaikan tangan ke awak media.
Kemudian, sidang dimulai pukul 12.40 WIB.
Menariknya di tengah persidangan, Nikita Mirzani terekam kamera tengah memperlihatkan gesture mengantuk saat mendengarkan vonis hakim.
Ia beberapa kali menunjukkan gesture melirik ke arah jam tangan kemudian menopangkan tangannya di dagunya seolah bosan dalam situasi tersebut, seperti yang terlihat dari tayangan Intens Investigasi.
Baca juga: Ini Bukan Pasar !, Reaksi Hakim saat Nikita Mirzani Ngamuk hingga Saling Tunjuk dengan Jaksa
Bahkan, Nikita Mirzani sering menguap di dalam ruang sidang saat duduk di bangku pesakitan di depan majelis hakim.
Momen Nikita beberapa kali mengantuk menutupi mulut dan hidungnya itu terlihat dari tayangan tv plasma Pengadilan.
Sesekali Niki memejamkan matanya saat hakim membaca isi vonis untuknya.
Tak lama, Nikita Mirzani kembali sadar dan mulai fokus mengikuti sidang.
Sebelumnya dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Pemuda Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025) lalu.
Baca juga: MOTIF Kakek di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Tubuh Adiknya Lalu Ancam Dijual, Ngaku Dendam ke Ortu
Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.
“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.
Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.
“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.
Baca juga: SOSOK Korban Tewas Tertimpa Pohon di Pondok Indah Bukan Orang Sembarangan, Gubernur Jakarta Kenal
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews/wartakota/kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.